Breaking News

Pengusaha Aceh Prediksi Kenaikan UMP 6,5 Persen Bakal Picu Gelombang PHK

Apindo Aceh, kata Ramli, masih mempertanyakan skema dasar hitungan yang digunakan dalam hal menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
For: Serambinews.com
Ketua Apindo Aceh, H Ramli 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Aceh memprediksi kebijakan pemerintah pusat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen bakal memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ketua Apindo Aceh, Haji Ramli mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengumpulkan para pengusaha yang ada di Tanah Rencong untuk mendengar pendapat mereka terkait kebijakan kenaikan upah tersebut. 

“Kami panggil semua pengusaha-pengusaha, mereka minta kalau bisa untuk Aceh jangan dinaikkan UMP. Kalau ngak, maka yang terjadi adalah PHK ke depan. Karena beban biaya itu terlalu tinggi, jadi artinya berpotensi memicu gelombang pemutusan kerja,” kata Ramli kepada Serambinews.com, Selasa (3/12/2024). 

Apindo Aceh, kata Ramli, masih mempertanyakan skema dasar hitungan yang digunakan dalam hal menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Menurutnya hal itu perlu dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. 

“Bagi kami Apindo Aceh ini penting, sehingga kita bisa memahami variabel apa yang diambil. Apakah produktifitas tenaga kerja, daya tarik dunia usaha atau kondisi ekonomi,“ ujarnya. 

“Apalagi di Aceh sekarang kita itu termasuk UMP tertinggi keempat se Indonesia. Sementara kita nomor enam termiskin di Indonesia dan nomor satu di Sumatera, bagaimana itu sebenarnya,” lanjutnya.

Baca juga: VIDEO Resmi! Pemerintah Umumkan UMP Buruh Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Di sisi lain, Ramli mengungkap, kenaikan UMP yang mencapai 6,5 persen tersebut juga akan memicu sulitnya berkembang investasi di Tanah Rencong, karena akan sangat memberatkan investor.

“Akan susah masuk investasi ke Aceh, karena UMP-nya tinggi. Mereka lebih bagus ke Medan, cuma tiga juga sekian. Sementara kita yang sudah ada Rp3,6 juta sekian, kalau kita tambah 6 persen hampir Rp3,9 juta,” ungkapnya. 

Sebab itu, Ramli menilai kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut perlu dipertimbangkan lagi untuk diterapkan di Aceh

“Kami juga meminta kepada Pj Gubernur sekarang mohon memahami, dengan kondisi Aceh seperti ini Pj Gubernur juga harus memahami ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Wanita Wajib Tahu, Begini Anjuran dr Boyke untuk Mencegah Menopause Dini

Baca juga: Sejumlah Lembaga Deklarasi Komitmen Penuhi dan Lindungi Hak Perempuan & Anak di CFD

Baca juga: Cek Harga Emas Perhiasan dan Logam Mulia di Langsa Per 3 Desember 2024, Ini Rinciannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved