Berita Banda Aceh

Pertama di Indonesia, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Pelaksana PMU Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pembentukan tim beranggota lima orang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappeda Aceh

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Pekerja sedang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen dari kebun petani. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi membentuk Tim Pelaksana Program Manajemen Unit (PMU) pengembangan kelapa sawit berkelanjutan (KSB) Aceh. Pembentukan tim tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. 

Pembentukan tim beranggota lima orang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappeda Aceh Nomor: 800/328/2024, yang ditandatangani langsung Teuku Ahmad Dadek. 

Adapun komposisi tim tersebut terdiri dari Ketua Tim Pelaksana dijabat Fadhli Ali, Koordinator Rantai Pasok dan Ketertelusuran Abdul Haris, Koordinator Monitoring, Evaluation, Reporting, dan Learning diisi oleh Irwansyah Yahya, Koordinator Legalitas Lahan dan Petani Fauzan Saputra, serta bidang adminitrasi Anggun Wijaya.

Ketua Tim Pelaksana, Fadhli Ali mengatakan, pembentukan tim PMU ini berdasarkan amanah dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 9 tahun 2024 Tentang Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2023-2045.

“Di mana penyusunan peta jalan kelapa sawit ini berangkat dari upaya Pemerintah Aceh untuk membuat suatu dokumen rencana pembangunan bidang perkelapasawitan yang dapat meningkatkan produksi, produktivitas, serta memiliki nilai tambah melalui hilirisasi dan dapat dipasarkan di dalam maupun luar negeri dengan harga yang bagus,” kata Fadhli kepada Serambinews.com, Selasa (3/12/2024). 

Baca juga: Harga Sawit Melejit, Tembus Rp 2.450 Per Kg di Petani Aceh Singkil

Fadhli juga menjelaskan, melalui peta jalan berkelanjutan ini nantinya produksi kelapa sawit di Tanah Rencong diharapkan benar-benar diproduksi dari lahan legal, bukan dari kawasan hutan lindung dan kawasan gambut. 

Sebab, kata Fadhli, ke depan jika kelapa sawit Aceh dipasok dari rantai pasok yang bebas deforestasi (perambahan hutan) maka dampaknya akan mendapatkan hambatan di pasar global.

“Apalagi ke depan akan berlakunya EUDR (European Union Deforestation Regulation) yaitu peraturan Uni Eropa yang bertujuan untuk mengatasi deforestasi global yang berkaitan dengan konsumsi di Eropa,” jelasnya. 

Selain itu, pembentukan PMU-KSB ini juga bertujuan mendorong petani dan perusahaan perkebunan besar di Aceh untuk menghasilkan minyak mentah sawit atau CPO berkualitas melalui Percepatan pelaksanaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) menuju sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Rountable Sustainable for Palm Oil (RSPO). 

“ISPO adalah sertifikat kelapa sawit berkelanjutan indonesia dan RSPO sertifikat berkelanjutan intenasional. Artinya CPO atau produk turunannya yang dipasok dari kebun petani atau kebun perusahaan yang sudah tersetifikasi ISPO dan RSPO akan bebas dipasarkan ke mana saja,” sebutnya. 

“Selain itu tugas dari PMU-KSB ini juga untuk memperbaiki tatakelola perkelapasawitan Aceh dalam rangka optimalisasi penerimaan negara/daerah,” tambahnya. 

Fadhli menambahkan, selain PMU-KSB juga ada juga struktur lain yang khusus menangani kelapa sawit di Aceh, yaitu Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD-KSB) yang merupakan implementasi dari Pergub nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Aceh

“Pergub ini kemudian mengamanahkan terbentuknya TPD (Tim Pelaksana Daerah). TPD-KSB ada pada tiap provinsi produsen kelapa sawit karena merupakan bagian integral dari RAN-KSB atau Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Ada yang Spesial dari Rangga dan Cinta di Jogja-NETPAC Asia Film Festival 2024

Baca juga: Terungkap Penyebab Harga Emas Turun dalam Sepekan Terakhir, Ada Kaitan dengan The Fed

Baca juga: Postingan Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor: Ingin Bahagiakan Orangtua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved