Berita Nagan Raya
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh saat ini membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi yang menggunakan pelat BL.
Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.
"Harapan kita kepada masyarakat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini. Segera ke Samsat," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (4/12/2024).
Ia mengakui, terkait adanya pemutihan ini tim pembina Samsat Aceh telah merilis dan menyebarkan informasi ke semua kabupaten di Aceh termasuk Nagan Raya yang pers rilis bersama yakni Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy SH SIK, Kepala BPKA Reza Saputra SSTP MSi dan Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Donny Koesprayitno ST MKom.
Dijelaskan, dalam program ini meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga memberikan kemudahan masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
"Membantu masyarakat agar terhindar dari penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," jelasnya.
Selanjutnya pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh.
"Pemutihan pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua jenis kendaraan bermotor se-Aceh plat nomor polisi “BL” yakni pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja, beserta pembebasan dendanya,:" jelasnya.
Lalu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) beserta pembebasan dendanya.(*)
Baca juga: Tim Pemenangan Mualem – Dek Fadh Aceh Utara Sampaikan Terimakasih kepada Masyarakat
Dok Samsat
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi
Alhamdulillah, Kebakaran Lahan di Nagan Raya Sudah Padam, BPBD: Jangan Buka Kebun dengan Membakar |
![]() |
---|
Socfindo Kebun Seumanyam di Nagan Raya Serahkan Beasiswa Bagi Anak Karyawan Berprestasi |
![]() |
---|
Kepala DPK Nagan Raya Raih Penghargaan ASN Inspiratif dari Wangsa |
![]() |
---|
Rifqah An-Nabil dan Zulfa Ulya Pimpin OSIM MTsN 2 Nagan Raya |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Panen Raya Jagung Serentak di Kebun Seluas 4 Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.