Berita Nagan Raya
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh saat ini membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi yang menggunakan pelat BL.
Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.
"Harapan kita kepada masyarakat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini. Segera ke Samsat," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (4/12/2024).
Ia mengakui, terkait adanya pemutihan ini tim pembina Samsat Aceh telah merilis dan menyebarkan informasi ke semua kabupaten di Aceh termasuk Nagan Raya yang pers rilis bersama yakni Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy SH SIK, Kepala BPKA Reza Saputra SSTP MSi dan Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Donny Koesprayitno ST MKom.
Dijelaskan, dalam program ini meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga memberikan kemudahan masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
"Membantu masyarakat agar terhindar dari penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," jelasnya.
Selanjutnya pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh.
"Pemutihan pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua jenis kendaraan bermotor se-Aceh plat nomor polisi “BL” yakni pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja, beserta pembebasan dendanya,:" jelasnya.
Lalu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) beserta pembebasan dendanya.(*)
Baca juga: Tim Pemenangan Mualem – Dek Fadh Aceh Utara Sampaikan Terimakasih kepada Masyarakat
Dok Samsat
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.