Berita Nagan Raya

Samsat Ajak Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Samsat
Samsat ajak Warga Nagan Raya manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 

Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  - Samsat Nagan Raya mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh saat ini membuka layanan  pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi yang menggunakan pelat BL.

Pemutihan pajak ini dilayani dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 atau selama 1 bulan ini.

"Harapan kita kepada masyarakat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini. Segera ke Samsat," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Selasa (4/12/2024).

Ia mengakui, terkait adanya pemutihan ini tim pembina Samsat Aceh telah merilis dan menyebarkan informasi ke semua kabupaten di Aceh termasuk Nagan Raya yang pers rilis bersama yakni Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy SH SIK, Kepala BPKA Reza Saputra SSTP MSi dan Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Donny Koesprayitno ST MKom.

Dijelaskan, dalam program ini meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga memberikan kemudahan masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.

"Membantu masyarakat agar terhindar dari penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2  tahun setelah habis masa berlaku STNK," jelasnya.

Selanjutnya pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh.

"Pemutihan pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua jenis kendaraan bermotor se-Aceh plat nomor polisi “BL” yakni pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja, beserta pembebasan dendanya,:" jelasnya.

Lalu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) beserta pembebasan dendanya.(*)

Baca juga: Tim Pemenangan Mualem – Dek Fadh Aceh Utara Sampaikan Terimakasih kepada Masyarakat

 

 

 

 


Dok Samsat
Samsat Ajak Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
 
 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 
 
 

 
 
 
 
BalasTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved