Breaking News

Tukang Pijat di Sleman Cabuli 8 Pria, Korban Ada Anak di Bawah Umur, Beraksi sejak Istri Meninggal

AAS warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, melakukan pencabulan sesama jenis dengan korban berusia 13 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers terkait kasus pencabulan dengan pelaku seorang tukang pijat inisial AAS usia 60 tahun. Sedangkan korban masih berusia 13 tahun. 

SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Tukang pijat berinisial AAS pria berusia 60 tahun ditangkap polisi karena cabuli bocah laki-laki. 

AAS mengaku berbuat cabul karena dapat bisikan agar awet muda.

 AAS warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, melakukan pencabulan sesama jenis dengan korban berusia 13 tahun.

Dari pemeriksaan polisi, korban dari aksi pelaku ada sebanyak delapan orang.

Dari delapan korban, dua diantaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa terjadi di daerah Kapanewon Kalasan. Pelaku yang ditangkap berinisial AAS usia 60 tahun.

"Korban anak laki-laki dengan usia 13 tahun," ucap Riski, dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).

Riski menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, di laporkan ke Polresta Sleman pada 1 Desember 2024.

 
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku. Dari polsek dan polres mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AAS telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap anak di bawah umur.

Riski mengatakan, awalnya korban pamit kepada orangtuanya untuk mencari wifi. 

Kemudian korban menuju lokasi wifi gratis yang ada di desanya dan bermain game.

Saat sedang main game itu, korban didatangi oleh pelaku.

"Modusnya ingin melakukan pijat. Habis melakukan pijat, si pelaku melakukan perbuatan cabul," ucap dia.

Baca juga: Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Korban yang ketakutan lantas menghubungi ibunya. 

Korban meminta agar ibunya segera datang ke lokasi.

"Ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi lokasi, dan melakukan penangkapan. Baru diserahkan ke Polsek," tutur dia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan perbuatanya sejak tahun 2005. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku setelah istrinya meninggal dunia.

"Pengakuan pelaku semenjak istrinya meninggal pelaku pergi ke Jakarta. Bahkan di Jakarta tersebut yang bersangkutan menjadi korban hal yang sama," ucapnya.

Riski mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang pijat keliling. 

Aksi bejat pelaku, dilakukan saat sedang memijat korbannya.


Dari hasil pendalaman, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. 

Dari delapan kali tersebut, korban anak di bawah umur ada sebanyak dua orang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini mengakui korban anak ada dua orang, yang lainnya sudah dewasa," ucap dia.

Saat ini baru ada satu korban yang melaporkan ke Polisi. 

Sementara korban lainya belum melaporkan ke Polisi.

"Korban lain belum melaporkan ke pihak Kepolisian. Kami menyampaikan apabila masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku yang sama agar melaporkan ke Polisi, khususnya unit PPA Polresta Sleman," ucap dia.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain celana pendek, kaos lengan pendek dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA).

Dalam kasus ini, AAS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap dia.

Baca juga: Butuh Playlist Galau? Lagu-lagu Kpop Seperti Taeyon, Day6 dan BTOB Bisa jadi Pilihan

Baca juga: VIDEO Netanyahu Girang Trump Ancam Buat Gaza Neraka di Timur Tengah

Baca juga: Guru Sebagai Pilar Utama Peradaban Islam, Dr Teuku Zulkhairi: Bukan Sekadar Profesi, Tapi Tugas Suci

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved