Berita Banda Aceh

8 Distributor Tak Penuhi Ketentuan BPOM Aceh

Temuan itu saat tim BPOM Aceh menggelar intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada, Kamis (5/12/2024). 

Editor: mufti
IST
INSPEKSI SWALAYAN – Petugas bpom Aceh saat mememriksa sejumlah produk yang dipajang pada salah satu swalayan di Banda Aceh, Kamis (5/12/2024). 

"Terhadap produk-produk yang tidak sesuai ini langsung ditindak lanjuti di tempat dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor," Retno Ayu Kusumaningtyas, Ketua Tim Inspeksi BPOM Aceh,

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menemukan delapan distributor di Aceh yang tidak memenuhi ketentuan dalam beroperasi. Temuan itu saat tim BPOM Aceh menggelar intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada, Kamis (5/12/2024). 

Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara bertahap sejak lima hari lalu. Kegiatan ini untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan. 

Kegiatan pengawasan difokuskan pada sarana distribusi dan retail pangan di enam wilayah, yakni Banda Aceh,  Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Sebanyak total 53 sarana distribusi yang diperiksa yakni, 29 gudang distributor dan 24 sarana retail.

Ketua Tim Bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh, Retno Ayu Kusumaningtyas menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada 45 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara 8 sarana lainnya yang tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan meliputi 5 item produk tanpa izin edar, 54 item produk kedaluwarsa, dan 6 item produk rusak atau penyok. 

"Terhadap produk-produk yang tidak sesuai ini langsung ditindak lanjuti di tempat dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor, serta disaksikan oleh pemilik sarana," Jelas Retno

Selain itu, pihak BPOM Aceh memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih cermat memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan memiliki izin edar. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," tambah Retno

Kegiatan intensifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, terhadap pentingnya menjaga keamanan pangan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk obat dan makanan yang tidak aman, terutama di momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.(mun)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved