Berita Banda Aceh
8 Distributor Tak Penuhi Ketentuan BPOM Aceh
Temuan itu saat tim BPOM Aceh menggelar intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada, Kamis (5/12/2024).
"Terhadap produk-produk yang tidak sesuai ini langsung ditindak lanjuti di tempat dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor," Retno Ayu Kusumaningtyas, Ketua Tim Inspeksi BPOM Aceh,
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menemukan delapan distributor di Aceh yang tidak memenuhi ketentuan dalam beroperasi. Temuan itu saat tim BPOM Aceh menggelar intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 pada, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara bertahap sejak lima hari lalu. Kegiatan ini untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.
Kegiatan pengawasan difokuskan pada sarana distribusi dan retail pangan di enam wilayah, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Sebanyak total 53 sarana distribusi yang diperiksa yakni, 29 gudang distributor dan 24 sarana retail.
Ketua Tim Bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh, Retno Ayu Kusumaningtyas menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada 45 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara 8 sarana lainnya yang tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan meliputi 5 item produk tanpa izin edar, 54 item produk kedaluwarsa, dan 6 item produk rusak atau penyok.
"Terhadap produk-produk yang tidak sesuai ini langsung ditindak lanjuti di tempat dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor, serta disaksikan oleh pemilik sarana," Jelas Retno
Selain itu, pihak BPOM Aceh memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih cermat memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan memiliki izin edar. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," tambah Retno
Kegiatan intensifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, terhadap pentingnya menjaga keamanan pangan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk obat dan makanan yang tidak aman, terutama di momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.(mun)
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Kusyuk! Kapolda Aceh Ikut Shalat Gaib dan Doa Bersama Komunitas Ojol |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.