Pilkada Aceh 2024
Akankah Diajukan ke MK Hasil Pleno KIP Aceh? Tim Om Bus-Syech Fadhil Masih Tunggu Arahan Paslon
Dia mengaku, bahwa pihaknya sudah menyiapkan banyak alat bukti jika nantinya hasil pilkada tersebut berlanjut ke MK....
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Saksi dan Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menyebutkan bahwa masih menunggu arahan dari paslon perihal apa akan tetap membawa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan pleno hasil penghitungan suara tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) malam
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Tim Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah yang didampingi Wakil Ketua Tim Saksi, Kautsar dan tim hukum paslon 01 saat konferensi di Sekber Koalisi Pemenangan Om Bus-Syech Fadhil di Jalan Sudirman, Gampong Lamtumen Timur terkait pleno penetapan hasil Pilgub Aceh.
"Terkait ke MK kita masih menunggu arahan paslon," kata Kautsar.
Dia mengaku, bahwa pihaknya sudah menyiapkan banyak alat bukti jika nantinya hasil pilkada tersebut berlanjut ke MK. "Jadi kita tinggal menunggu arahan saja, kalau dibilang iya kita langsung gas," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempersalahkan soal hasil Pilkada 2024 tersebut, melainkan proses Pilkada yang berjalan. "Karena inikan masih ada waktu. Kita diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK pasca pleno," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Saksi Paslon 01, Budi Ardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya menolak hasil pleno rekapitulasi suara di tiga kabupaten/kota di Aceh. Tiga kabupaten/kota itu diantaranya adalah Aceh Utara, Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe.
"Kita tidak mempermasalahkan perihal hasil, tapi terkait proses pelaksanaan pungut hitung, pleno. Pertama tentang banyaknya laporan kawan-kawan saksi adanya intimidasi, ancaman, gangguan dan beberapa terjadi kekerasan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru bicara pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil), Hendra Budian, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan membawa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hendra, keputusan untuk menggugat atau tidak hasil Pilkada Aceh 2024 ke MK adalah hak konstitusional mereka dan bukan berdasarkan permintaan pihak lain.
Hal itu ia katakan menyahuti pernyataan Ketua Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak yang meminta bahwa hasil pilkada tersebut tidak harus berlanjut ke MK.
"Tapi melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi ataupun tidak itu adalah hak konstitusional paslon kami,” kata Hendra, Kamis (5/12/2024) lalu.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024. Di mana paslon terssbut meraih sebanyak 1.492.846 suara.
Sementara lawannya yakni nomor urut 1, paslon Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) mendapatkan 1.309.375 suara. Mualem-Dek Fadh unggul dengan selisih 183.471 suara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.