Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau dan Beruang

Satreskrim Polres Aceh berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi di kawasan Tanah Jambo Aye

Editor: mufti
Dok Polres Aceh Utara
Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye. 

Ketiganya ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi di kawasan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, (26/11/2024).

Ketiga orang pria tersebut berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Mereka warga Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditangkap petugas di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Senin (26/11/2024) malam.  

Mereka diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan kuit Beruang madu (Helarctos malayanus). Setelah diringkus kemudian mereka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Karena diduga dalam kasus terlibat juga melibatkan pelaku lainnya. 

Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa di Sah Rah Raja Kecamatan Pante Bidari. Mereka menjabat Bendahara, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Dusun (Kadus) di tempat mereka tinggal.

“Ketiganya ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi SH, Sabtu (7/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau bersama organ lainnya tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung. “Kulit hewan yang dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” katanya. 

Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memastikan dari mereka mendapat organ satwa yang dilindungi tersebut.(jaf

 

Dijerat Pasal Berlapis 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dibidik dengan berlapis. Ketiga tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Polisi juga menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan. Karena barang bukti organ lain dari tubuh dua satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan polisi.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved