Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Bakar Ganja dan Blender Sabu

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti narkoba yang perkaranya sudah inkrah di halaman Kejari setempat, Senin (9/12/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pdana umum kasus narkoba dan jinayat dari sebanyak 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnakan BB dipimpin Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SE, SH, dan dihadiri Pj Bupati Dr Iskandar AP, Wakapolres, pejabat Kodim, Ketua PN, Ketua MS, serta sejumlah kepala dinas.

Kajari turut didampingi Kasi Intel, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R, Hengki Neldo, SH, dan Kasi Pidum, Ahmad Buchori SH.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara.

Perkara jinayat sebanyak 10, dan 1 perkara penganiyaan dengan total ganja 9,7 kg dan sabu 47,26 gram. 

Kajari Djaka B Wibisana menyampaikan, pemusnahan ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana.

"Kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti dimusnahkan," jelasnya.

Pj Bupati Nagan Raya, Dr Iskandar AP memberikan apresiasi penengakan hukum di Nagan Raya dan memberantas praktik narkoba.

"Kami mengajak masyarakat hindari narkoba termasuk orang tua menjaga anaknya," harapnya.

Wakapolres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan penindakan hukum bagi pelaku narkotika dan meminta melapor ke polisi bila di desa ditemukan kasus narkoba untuk ditindak.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved