CPNS 2024

Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Simak, Ini Daftar Dokumen yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Ujian SKB

Sebagai tahap penentu, SKB menjadi peluang akhir bagi peserta untuk meraih posisi di berbagai instansi. 

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM – Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 segera berlangsung, dan peserta diingatkan untuk membawa dokumen wajib yang sudah ditentukan.

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting, mengingat SKB adalah tahap terakhir dalam seleksi CPNS.  

Sebagai tahap penentu, SKB menjadi peluang akhir bagi peserta untuk meraih posisi di berbagai instansi. 

Sebagai informasi, dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 akan dimulai pada tanggal 9 Desember hari ini hingga 20 Desember 2024.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Apabila peserta lupa membawa dokumen yang diperlukan, maka siap-siap untuk kena sanksi hingga didiskualifikasi tidak diikutsertakan ujian SKB CPNS 2024.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024, peserta diharapkan memahami aturan terkait dokumen wajib yang harus dibawa ketika ujian SKB CPNS 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ujian SKB CPNS 2024

Peserta wajib membawa dokumen berikut untuk keperluan registrasi dan verifikasi:

KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP Asli

Jika KTP tidak tersedia, peserta dapat membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Alternatifnya, Kartu Keluarga asli atau salinan yang telah dilegalisir juga diperbolehkan.

Kartu Peserta Ujian

Kartu ini harus dicetak berwarna menggunakan printer berkualitas baik.

Unduh kartu tersebut melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pastikan kartu tetap dalam kondisi rapi dan bersih saat dibawa ke lokasi ujian.

Semua dokumen ini akan diperiksa oleh panitia sebelum peserta memasuki ruangan ujian.

Kegagalan membawa dokumen lengkap dapat membuat peserta langsung gugur.

Larangan Bawa Dokumen Lain Selama Ujian

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved