Pilgub Aceh 2024
Saksi Om Bus-Syech Fadhil Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilkada Aceh, Akan Gugat ke MK
“Jadi ada dua kabupaten dan satu kota yang kita tolak hasil. Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Timur,” kata Koordinator Saksi Paslon 01
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Momen itu terjadi pada rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh di tingkat provinsi yang berlangsung di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).
“Jadi ada dua kabupaten dan satu kota yang kita tolak hasil. Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Timur,” kata Koordinator Saksi Pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah.
“Jadi proses gugatan nanti terkait dengan adanya anomali partisipasi pemilih yang lumayan tinggi (pada tiga daerah tersebut),” terangnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pihaknya bakal membawa perkara tersebut untuk diproses ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita akan jumpa nanti di Mahakamah Konstitusi. Karena itu merupakan bagian dari yang sudah diatur dalam konstitusi dan kita bisa gunakan. Jadi kita tetap akan menyelesaikan ini sampai akhir,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Agusni AH menghargai keputusan yang dipilih oleh tim saksi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak dan kewajiban setiap masing-masing paslon.
“Alhamdulillah itu (saksi menolak tandatangan hasil rekapitulasi) sesuai dengan regulasi yang ada, keberatan saksi itu adalah bagian dari hak, yang masih punya kesempatan untuk paslon 01 melakukan gugatan nya ke MK,” katanya.
Agusni menekankan, setelah menetapkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, KIP Aceh akan menunggu selama 3x24 jam terkait apakah ada pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut tidak ada pihak yang melakukan pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK, maka KIP Aceh akan langsung menetapkan calon terpilih.
“Kami hanya menunggu bagaimana nanti di MK, ada waktunya juga di MK 45 hari, baru kemudian baru dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ungkapnya.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Aceh 2024.
Di mana paslon tersebut meraih sebanyak 1.492.846 suara.
Sementara lawannya yakni nomor urut 1, paslon Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil) mendapatkan 1.309.375 suara.
Mualem-Dek Fadh unggul dengan selisih 183.471 suara.(*)
Pilgub Aceh 2024
Hasil Pilgub Aceh 2024
saksi paslon
Koordinator Saksi Bustami-Fadhil
KIP Aceh
Mahkamah Konstitusi
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Jubir: Kabinet Mualem-Dek Fadh Akan Diisi Wajah Baru, Personel Tim Transisi Segera Diumumkan |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Menang Pilgub 2024, Jubir: Ini Kemenangan Rakyat Aceh, Bukan Kelompok |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Aceh 2024 di Abdya, Mualem-Dek Fadh Raih 64.162 Suara, Unggul di semua Kecamatan |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar di DPRA Ucap Selamat ke Mualem-Dek Fadh, Siap Dukung Program Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Presma: KIP Aceh Harus Tegas dan Transparan dalam Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.