Berita Bireuen

Satlantas Polres Bireuen Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

melibatkan Kanit Kamsel Aipda Hidayat Varulian beserta tiga personel Satlantas lainnya serta dari UPTD IV BPKA Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
IST
Sosialisasi-Kasat Lantas Polres Bireuen, Selasa (10/12/2024) bersama jajaran lainnya sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bireuen 

melibatkan Kanit Kamsel Aipda Hidayat Varulian beserta tiga personel Satlantas lainnya serta dari UPTD IV BPKA Bireuen.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Satlantas Polres Bireuen bersama jajaran pegawai  Wilayah UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen dan beberapa pemilik kendaraan, Selasa (10/12/2024) melakukan sosialisasi program Pemerintah Provinsi Aceh terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi selain imbauan langsung juga  melalui pembuatan video
imbauan yang diunggah di media sosial resmi.

Sosialisasi melalui media sosial  di Kantor Samsat Polres Bireuen dikoordinir Kasat Lantas Polres Bireuen, Iptu Mulyadi SH MH.

Juga melibatkan Kanit Kamsel Aipda Hidayat Varulian beserta tiga personel Satlantas lainnya serta dari UPTD IV BPKA Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulyadi SH MH kepada Serambinews.com mengatakan, pihaknya mengedukasi masyarakat tentang manfaat program pemutihan
pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 2 Desember 2024 dan akan
berlangsung hingga 4 Januari 2025.

Jajaran Satlantas mengajak seluruh masyarakat Aceh pemilik berbagai
jenis kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut.

Selain menghapus denda pajak kendaraan, program  juga memberikan keringanan berupa penghapusan pajak progresif dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua,” ujar Iptu Mulyadi.

Dijelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan beberapa manfaat utama, diantaranya penghapusan denda tunggakan PKB, wajib pajak tidak dikenakan denda atas tunggakan pajak kendaraan.

Kemudian, bebas Biaya Balik Nama (BBNKB) kedua,, mutasi dan balik nama kendaraan dilakukan tanpa biaya dan denda administrasi, penghapusan pajak progresif, pembayaran PKB dan BBNKB dilakukan tanpa tambahan pajak progresif.

Ditambahkan, sejak beberapa waktu lalu, program pemutihan pajak mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama karena memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa beban
denda.

Satlantas Polres Bireuen juga memastikan sosialisasi ini menjangkau
seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan program yang diluncurkan Pemerintah Aceh  untuk mengurus pajak kendaraan mereka.

Ini adalah langkah nyata mendukung tertib administrasi dan kepatuhan hukum di Aceh," tambahnya.

Bagi masyarakat Aceh yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak, dapat segera mengunjungi kantor Samsat terdekat batas akhir pemutihan pajak hingga 4 Januari 2025.

Sebelumnya, Kepala UPTD IV BPKA WilayahBireuen, Mukhtar, kepada Serambinews.com, Senin  (9/12/2024) mengatakan sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya setiap hari mencapai 300
orang lebih.

“Selain membayar pajak tahunan juga banyak yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan,”ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved