Harga Emas

Beranjak Naik Rp 21.000, Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Desember 2024 Berikut Rinciannya

Harga emas bersertiikat dari PT Aneka Tambang TBK (Antam hari ini tercatat naik Rp 21.000 dari harga sebelumnya, Rabu (11/12/2024).

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
Kontan.co.id/Baihaki
(Ilustrasi) Update harga emas Antam kembali mengalami kenaikan Rp 21.000 (11/12/2024) 

Namun, perubahan harga emas ini dipengaruhi oleh dinamika pasar yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi konsumen yang ingin membeli atau menjual emas untuk selalu memantau harga terbaru.

Untuk pembelian emas, memilih ukuran yang lebih besar sering kali lebih menguntungkan karena harga per gramnya cenderung lebih murah.

Emas batangan ukuran besar biasanya lebih cocok bagi mereka yang memiliki modal lebih dan berencana untuk berinvestasi dalam jangka panjang.

Namun, pembeli juga perlu mempertimbangkan pajak penghasilan yang dikenakan, yaitu 0,25?gi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi perdagangan emas dan mendokumentasikan setiap transaksi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak dikenakan, tetapi tetap diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pembelian emas fisik.

Berikut rincian harga emas Anta, pada Rabu, (11/12/2024), harga emas batangan bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan.

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan beratnya, baik harga dasar (sebelum pajak) maupun harga setelah dikenakan pajak penghasilan 0,25?gi pembeli yang memiliki NPWP:

  • 0.5 gram: Rp 817.000 (harga dasar) – Rp 819.043 (setelah pajak)
  • 1 gram: Rp 1.534.000 (harga dasar) – Rp 1.537.835 (setelah pajak)
  • 2 gram: Rp 3.008.000 (harga dasar) – Rp 3.015.520 (setelah pajak)
  • 3 gram: Rp 4.487.000 (harga dasar) – Rp 4.498.218 (setelah pajak)
  • 5 gram: Rp 7.445.000 (harga dasar) – Rp 7.463.613 (setelah pajak)
  • 10 gram: Rp 14.835.000 (harga dasar) – Rp 14.872.088 (setelah pajak)
  • 25 gram: Rp 36.962.000 (harga dasar) – Rp 37.054.405 (setelah pajak)
  • 50 gram: Rp 73.845.000 (harga dasar) – Rp 74.029.613 (setelah pajak)
  • 100 gram: Rp 147.612.000 (harga dasar) – Rp 147.981.030 (setelah pajak)
  • 250 gram: Rp 368.765.000 (harga dasar) – Rp 369.686.913 (setelah pajak)
  • 500 gram: Rp 737.320.000 (harga dasar) – Rp 739.163.300 (setelah pajak)
  • 1000 gram: Rp 1.474.600.000 (harga dasar) – Rp 1.478.286.500 (setelah pajak)

Harga yang tercantum sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25?gi pembeli yang memiliki NPWP.

Namun bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak dikenakan, meskipun tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pembelian emas fisik.

Harga emas yang tercatat pada hari ini berlaku di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta, yang menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM).

Dengan kenaikan harga ini, konsumen yang berminat untuk membeli emas dapat mempertimbangkan untuk segera melakukan transaksi sebelum harga terus meningkat.

Emas sering kali dianggap sebagai aset yang aman dan dapat mempertahankan nilai meskipun ada ketidakpastian ekonomi global.

Pembeli disarankan untuk memantau harga emas secara berkala, karena harga emas dapat terus berubah sesuai dengan perkembangan pasar yang dinamis.

Karena emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk mengelola kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved