Sabtu, 11 April 2026

Aceh Utara

Masa Jabatan Berakhir, Disperindag Aceh Diminta Segera Rekrut Kembali Komisioner BPSK Aceh Utara

Kondisi ini mengakibatkan konsumen di Aceh Utara harus mengadukan sengketa ke BPSK Kota Banda Aceh atau Langsa...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For serambinews.com
Dr Bukhari MH. Masa Jabatan Berakhir, Disperindag Aceh Diminta Segera Rekrut Kembali Komisioner BPSK Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON -  Masa jabatan komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara telah berakhir pada November 2024.

Hingga kini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh belum mengambil langkah untuk melakukan perekrutan ulang.

Kondisi ini mengakibatkan konsumen di Aceh Utara harus mengadukan sengketa ke BPSK Kota Banda Aceh atau Langsa, yang berjarak sangat jauh dari wilayah mereka. 

Pengamat hukum dan perlindungan konsumen, Dr Bukhari MH CM dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (11/12/2024), kondisi ini sangat memberatkan masyarakat, khususnya konsumen yang terlibat dalam sengketa dengan pelaku usaha.

Pengaduan ke BPSK harus dilakukan secara langsung, begitu juga proses persidangan. Jika konsumen harus pergi ke Banda Aceh atau Langsa, ini jelas menambah beban biaya dan waktu yang tidak seharusnya mereka tanggung.

“Situasi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa Disperindag Aceh wajib segera melakukan perekrutan ulang komisioner BPSK Aceh Utara.

Hal ini merupakan amanah dari Pasal 49 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, yang mengatur pembentukan dan operasionalisasi BPSK di setiap daerah untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi konsumen yang mencari keadilan. 

Dr Bukhari juga mengingatkan bahwa anggaran yang dikelola Disperindag Aceh berasal dari pajak rakyat.

“Uang rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan malah membiarkan kekosongan BPSK baru di Aceh Utara. Keberadaan BPSK sangat penting sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa konsumen.

“Tindakan lambat dari Disperindag Aceh tidak hanya melanggar amanah undang-undang, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan akses keadilan," tegasnya. 

Ia pun meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Harian (Plh)  Disperindag, Kabid Perlindungan Konsumen, serta Kasinya.

"Kinerja mereka harus dievaluasi secara menyeluruh, karena lambatnya tindakan ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan oleh undang-undang," tambahnya. 

Dalam kondisi ini, konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan layanan BPSK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved