Rabu, 29 April 2026

Aceh Utara

Masa Jabatan Berakhir, Disperindag Aceh Diminta Segera Rekrut Kembali Komisioner BPSK Aceh Utara

Kondisi ini mengakibatkan konsumen di Aceh Utara harus mengadukan sengketa ke BPSK Kota Banda Aceh atau Langsa...

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For serambinews.com
Dr Bukhari MH. Masa Jabatan Berakhir, Disperindag Aceh Diminta Segera Rekrut Kembali Komisioner BPSK Aceh Utara. 

Padahal, BPSK seharusnya menjadi lembaga yang memberikan solusi cepat, murah, dan sederhana untuk penyelesaian sengketa konsumen. 

Masyarakat Aceh Utara pun mendesak Disperindag Aceh untuk segera membuka seleksi komisioner BPSK.

"Kami membutuhkan keadilan yang mudah diakses. Jangan biarkan kami terus-menerus dirugikan akibat kelalaian birokrasi," ujar salah satu konsumen,  Vera, seorang konsumen yang tengah bersengketa dengan pelaku usaha lokal. 

Keberadaan BPSK di Aceh Utara sangat strategis, mengingat tingginya kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di daerah tersebut. Langkah konkret dari pemerintah diharapkan segera terwujud agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara maksimal.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved