Berita Aceh Timur
Paslon 01 Sebut MK Nyatakan Berkas Perkara Pilkada Aceh Timur Lengkap
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa berkas perkara permohonan sengketa yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh MK dan siap diregistrasi,”
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa berkas perkara permohonan sengketa yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh MK dan siap diregistrasi,” ungkap Sulaiman dalam keterangannya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), mengumumkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan berkas perkara sengketa Pilkada Aceh Timur yang mereka ajukan memenuhi syarat.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Rabu (11/12/2024).
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa berkas perkara permohonan sengketa yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh MK dan siap diregistrasi,” ungkap Sulaiman dalam keterangannya.
Tim pengacara pasangan ini, yang terdiri dari Iqbal Farabi SH Kamaruddin SH MH, Muhammad Reza Maulana SH, Zakaria SH, Maya Indrasari SH, Zulfiansyah SH, dan Zahrul SH, mendaftarkan perkara ini ke MK pada 6 Desember 2024.
Berkas mereka kemudian dinyatakan lengkap oleh MK, pada 9 Desember 2024.
Fokus sengketa pelanggaran TSM dan perselisihan hasil.
Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1 mempersoalkan dua hal utama:
Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga: Hasil Pilkada Aceh Jaya 2024, Pasangan Safwandi-Muslem Ditetapkan sebagai Bupati Terpilih
Perselisihan hasil pemilu di 36 desa dan 58 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Timur.
Menurut tim pengacara, selisih suara yang kurang dari 1,5 persen antara pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3 memenuhi syarat ambang batas untuk diajukan ke MK.
Selain itu, dalil-dalil yang mereka ajukan didukung oleh bukti-bukti serta kesaksian yang kuat.
“Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami, terutama terkait pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS. Pelanggaran yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sangat masif, bahkan mengarah pada perlunya pemungutan suara ulang,” tegas tim pengacara.
Pasangan Sulaiman-Abdul Hamid berharap, proses di MK dapat memberikan keadilan dan memastikan hasil Pilkada yang transparan dan adil bagi masyarakat Aceh Timur.(*)
Baca juga: Tahap Inti Pilkada Selesai, Polda Aceh Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
Ajang Pemilihan Agam Inong Aceh Timur 2025 Dimulai, 15 Finalis Bersiap Menuju Grand Final |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan Pante Bidari |
![]() |
---|
Kurang Anggaran, Beberapa Cabor Aceh Timur Tertunda Ikut Pra Pora 2025 |
![]() |
---|
Coret Anggaran Mobil Dinas Bupati, Al-Farlaky Alihkan untuk Bangun Jembatan di Pante Bidari |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Simpang Jernih dan Aceh Tamiang Belum Berujung, Menunggu Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.