Berita Langsa

Pria di Langsa Rekam Wanita di Kamar Mandi, Pelaku Sebar Screenshot Video Asusila dan Peras Korban

Tersangka AS sebelumnya merekam korban seorang wanita tidak lain adalah tetangganya yang sedang buang air kecil di kamar mandi. 

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Foto Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, WH, MH didampingi anggotanya, bersama tersangka dan barang bukti. 

Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa meringkus  seorang pemuda AS (24), warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila. 

Tersangka AS sebelumnya merekam korban seorang wanita tidak lain adalah tetangganya yang sedang buang air kecil di kamar mandi. 

Kemudian tersangka AS menghubungi korban dan meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan akan menyebarkan video asusila korban tersebut ke media sosial. 

Menurut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Rabu (11/12/2024), tersangka AS telah ditangkap 8 Desember 2024 lalu. 

Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya menerima laporan korban bahwa dirinya mendapat perlakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila.

Baca juga: Kisah Ujang, Tukang Servis Panci yang Bisa Sekolahkan Anak hingga S2, Penghasilannya Segini Sebulan

Atas laporan itu, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan termonitor pelakunya beronisial AS, warga Gampong Timbang Langsa.

"Pada hari itu juga setelah dilaporkan oleh korban, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.00 WIB di Ganpong Timbang Langsa," ujarnya. 

Kepada penyidik, sambung Iptu Hufiza, tersangka AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila.

Awalnya, AS mengaku mendengar ada suara air dari kamar mandi rumah korban I yang juga tetangganya, lalu tersangka mengintipnya lewat pintu kayu kamar mandi yang renggang di belakang rumah korban.

Teraangka kemudian mengambil handphone dan merekam video saat korban sedang berada di kamar mandi (buang air kecil). 

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Bandung Barat, Cemburu Korban Sebar Foto Bersama Pria Lain


Selanjutnya pelaku membuat akun Tiktok dan mengirim chat yang berisi mengancam akan mengirim atau menyebar video asusila korban.

"Saat itu tesangka AS mengajak korban bertemuan di Medan dan di sana pelaku memeras korban agar memberi uang Rp 600.000 dikorim ke rekekning bank," sebutnya.

Namu korban belum mengirim uang permintaan tersangka, sehingga pelaku mengirim screeshot bagian video asusila itu ke akun Tiktok teman korban. 

Selanjutnya korban hanya mengirim uang ke rekening diarahkan pelaku tersebut sebesar Rp 100 ribu. 

Karena belum mengirim sisanya Rp 500 ribu, pelaku AS menyebarkan screenshot bagian dari video asusila korban ke akun Tiktok lainnya.

Bahkan salah satu Tiktok yang dikirim video asusila itu oleh pelaku kini sudah dinonton 256 follower, 7 like, 2 share. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum," tutup Iptu Hufiza Fahmi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved