Breaking News

Langsa

RAPBK Langsa 2025 Belum Dibahas, Tim Perumus Persoalkan Tatib, Ini Jawaban Ketua DPRK

Pasalnya, ada dua versi Rancangan Tatib DPRK Langsa di Biro Hukum Pemerintah Aceh yang tidak diproses (fasilitasi)...

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
ILUSTRASI Anggota DPRK Langsa. RAPBK Langsa 2025 Belum Dibahas, Tim Perumus Persoalkan Tatib, Ini Jawaban Ketua DPRK. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kisruh antara Tim Perumus Tatib DPRK Langsa dan Ketua DPRK Langsa terkait Rancangan Tatib (Tata Tertib) DPRK Langsa, belum menemui titik temu.

Pasalnya, ada dua versi Rancangan Tatib DPRK Langsa di Biro Hukum Pemerintah Aceh yang tidak diproses (fasilitasi).

Dua versi rancangan Tatib ini, yaitu rancangan rumusan tatib dari Ketua DPRK Langsa dan rancangan tatib dari Tim Perumus Tatib DPRK Langsa 

Akibatnya, hingga kini lembaga legeslatif periode 2024-2029 ini belum memiliki Tatib sebagai dasar atau syarat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan lainnya DPRK.

Parahnya hingga pengujung tahun 2024 ini, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Langsa 2025 belum bisa dibahas oleh DPRK untuk disahkan bersama Pemko dan DPRK Langsa sebagai Qanun APBK 2025.  

Ketua Tim Perumus Tatib DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi anggota, Zulfahmi, Febri Haska Putra, Samsul Bahri, Chairul Amri, Zulfian, kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2024), menyampaikan, sampai sekarang DPRK Langsa belum memiliki Tatib.

"Tatib ini wajib ada sebagai payung hukum DPRK Langsa untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi wewenang, hak, tanggung jawab DPRK beserta alat kelengkapannya yang harus dirumuskan dalam bentuk peraturan DPRK," ujarnya.

Menurut Zulkifli Latif, Tim Perumus Tatib DPRK Langsa yang dibentuk tanggal 28 Oktober 2024 telah menyelesaikan rancangan tatib tanggal 7 Oktober. 

Secara ketetuannya, hasil perumusan (rancangan tatib) ini diserahkan ke Ketua DPRK Langsa untuk dibuat surat pengantar lalu diteruskan ke Pemerintah Aceh cq Biro Hukum untuk dilakukan Fasilitasi. 

Namun, Ketua DPRK Langsa tanpa sepengetahuan Tim Perumus Tatib DPRK Langsa mengubah rancangan tatib tersebut versinya, hal itu tidak dibenarkan secara aturan.  

"Secara aturan dirinya tidak boleh merobah rancangan tatib yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus Tatib DPRK Langsa.

Dia menambahkan, kewajiban Ketua DPRK menandatangani surat pengantar rancangan tatib guna diantarkan ke Pemerintah Aceh Cq Biro Hukum untuk dilakukan Fasilitasi.

"Jadi, proses perumusan cancangan tatib sudah terlaksana, namun menjadi kendala Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani surat pengantar rancangan tatib untuk diteruskan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh," ucapnya lagi. 

Sambung Zulkifli, karena Ketua DPRK Langsa tidak mau menandatangani rancangan tatib itu, maka pimpinan DPRK lainnya yakni Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, mengambil sikap menandatangani rancangan tatib ini, lalu diteruskan ke Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh pada tanggal 12 November 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved