Opini
Sabang Menanti Sentuhan Baru Pemimpin Aceh
Dari proses tersebut Aceh telah melahirkan pemimpin baru. Tentu saja masyarakat berharap banyak adanya perubahan terhadap pembangunan dan kesejahtera
Iskandar Syahputera, Peneliti Sosial, Politik, Ekonomi, dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Aceh baru saja usai. Dari proses tersebut Aceh telah melahirkan pemimpin baru. Tentu saja masyarakat berharap banyak adanya perubahan terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat kearah yang lebih baik kedepannya. Dalam konteks ini, Sabang Free Trade Zone (Zona Perdagangan Bebas Sabang) dan Sabang Free Port (Pelabuhan Bebas Sabang) merupakan salah satu dari sekian banyak potensi pengembangan ekonomi yang ada di Aceh yang turut juga menanti gebrakan dan sentuhan kebijakan kepemimpinan baru Aceh saat ini.
Sekadar menyegarkan kembali ingatan kita bahwa yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (Sabang Free Trade Zone) dan Pelabuhan Bebas Sabang (Sabang Free Port) terakhir ditetapkan melalui UU RI Nomor 37 Tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Dalam UU tersebut Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) diberikan kewenangan selama 70 (tujuh puluh) tahun untuk mengelola kawasan tersebut sejak UU tersebut diundangkan.
Maka jika dihitung sejak di Undang-Undangkan UU No 37 tahun 2000 tersebut maka saat ini masa hak pengelolaan kawasan tersebut sudah berjalan selama 24 tahun atau sama dengan hampir 5 kali masa pergantian kepemimpinan Aceh. Tentu saja yang masih menjadi pertanyaan rakyat atau masyarakat, kapan masa-masa kejayaan Pelabuhan Sabang akan terwujud? Atau akankah masih dapat terwujud? Perlukah kita menunggu 25 tahun lagi?
Bermimpi tentang Sabang
"Dromen over Sabang", (Bermimpi tentang Sabang). Ini adalah sebuah buku yang ditulis oleh penulis Belanda dalam Bahasa Belanda oleh Mia Koning-van der Veen yang diterbitkan pada tahun 1991. Dalam bukunya Mia kembali menceritakan masa kecilnya dan keluarganya yang hidup dan tinggal di Sabang sejak tahun 1924 hingga 1930 dan kembali ke Belanda saat ia berumur 11 tahun.
Dalam bukunya Mia kembali menceritakan bagaimana Pemerintah Hindia Belanda melihat peluang Pelabuhan Sabang yang strategis yang terletak di jalur pelayaran Selat Malaka yang semakin sibuk, sehingga Pemerintah Hindia Belanda menjadikannya salah satu stasiun Batubara yang menampung Batu Bara dari tambang Batu Bara Ombilin Sumatera Selatan.
Namun pada saat itu pemerintah Hindia Belanda juga membangun stasiun bunker (pengisian BBM kapal), dan juga menjadikannya Pelabuhan transhipment bagi produk tembakau Deli yang sebagian besar dikirim melalui Penang dan Singapura. Sehingga kian hari Sabang kian ramai, gudang, perkantoran, pembangkit listrik, jalan, pipa air dan waduk dibangun. Dengan banyaknya pekerja, maka muncullah Hotel Sabang yang menampung orang Belanda saat pertama kali bekerja di Sabang yang menjadi bukti sejarah hingga saat ini.
Yang menarik, dalam bukunya, Mia juga menggambarkan bagaimana kapal-kapal yang hilir mudik masuk dan keluar dari Pelabuhan Sabang yang menunjukkan ramai dan padatnya lalulintas dan aktivitas Pelabuhan Sabang pada akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Sehingga kembali muncul pertanyaan di benak kita, akankah situasi ini akan terulang? Atau dapatkah kita berimpi ini akan terulang kembali? Akankah kita dapat melihat kembali stasiun bunker (stasiun pengisian BBM kapal)?
Akankah kita melihat adanya Floating Dock (galangan kapal terapung)? Akankah kita melihat kapal pesiar yang saat ini mungkin bersandar 1 kali sebulan, dan nantinya dapat bersandar 5 hingga10 kali sebulan? Jawabannya; tentu saja hal ini akan dapat kembali menjadi kenyataan jika kita menjalankan programnya dengan tepat sasaran dan benar.
Tata kelola
Bank Dunia (World Bank) dalam studinya mengenai Port Management (Manajemen Pelabuhan) Bank Dunia mencatat bahwa “tidak ada satu pun Pelabuhan di dunia ini akan sukses atau berjalan dengan baik, jika pelabuhan tersebut dikelola oleh pemerintah”. Hal ini menunjukkan sekali lagi yang salah dalam konteks pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (Sabang Free Trade Zone) dan Pelabuhan Bebas Sabang (Sabang Free Port).
Sejatinya dalam hal ini, Badan Pengelola Kawasan Sabang (BPKS) bertindak sebagai Port Authority (Penguasa/Pemilik Pelabuhan) atau regulator bukan sebagai operator (pelaksana). Memang saat ini hampir semua Pelabuhan di Indonesia dikelola oleh PT. Pelindo (BUMN). Namun dalam konteks Pengelolaan Pelabuhan Bebas Sabang, BPKS sebagai penguasa /pemilik kawasan dapat memberikan kewenangan kepada Port Operator (pengelola Pelabuhan) lainnya melalui tender international melalui mekanisme Public Private Partnership (Kerja sama antara pemerintah dan swasta) dengan pola BOT (Build Operate Transfer) atau BOOT (Build Own Operate Transfer) misalnya dengan pemberian konsesi selama 25 tahun atau lebih.
Dalam hal ini pemerintah akan menilai perusahaan mana yang akan memberikan penawaran tertinggi dalam memberikan kontribusi atau royalti terhadap pemerintah dalam masa konsesi yang diberikan. Dalam hal ini pola BOT atau BOOT ringkasnya dapat dipahami bahwa swasta akan membangun fasilitas atau infrastruktur yang dibutuhkan, kemudian dioperasikan lalu setelah masa konsesi berakhir seluruh aset dapat menjadi milik pemerintah.
Konflik kepentingan (Conflict of interest) sering kali menjadi batu sandungan dalam mencapai tujuan pembangunan, yang memang kadang-kadang tidak terlihat oleh kasat mata. Pola-pola penempatan pejabat atau pemimpin yang tidak didasari oleh competence base atau berdasarkan kompetensi/kemampuan sebenarnya menjadi penyebab utama dalam kegagalan mencapai sebuah tujuan organisasi. Untuk itu semangat dalam menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi sebenarnya adalah kunci utama dalam mencapai kesuksesan pembangunan.
Penamaan
Pepatah sering mengatakan, “apalah arti sebuah nama”, namun dalam konteks ini hal ini menjadi penting. Dalam dunia Pelabuhan internasional sering didengar istilah-istilah seperti ; Otoritas Pelabuhan (Port Authority), Pelabuhan Bebas (Free Port), Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone). Lihat bagaimana Zona Perdagangan Bebas Batam dikenal dengan “Otorita Batam” begitu juga hendaknya dengan istilah Pengelola Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang dikelola oleh “Otorita Sabang” atau “Sabang Free Trade and Port Zone Authority”, sehingga dapat dikenal luas oleh masyarakat internasional dan memudahkan dalam mesin pencarian “Google”.
Maka kembali timbul pertanyaan, haruskan UU No 37 tahun 2000 tentang pengelolaan kawasan Sabang direvisi? Jawabannya; kenapa tidak? Jika hal ini memang dibutuhkan untuk kita kembali melihat kejayaan Sabang pada abad ke-18 dan 19 maka tidak ada salahnya!
Akhirnya tekad kuat dan komitmen pemerintah serta kemauan kuat dari para pengambil kebijakan (stakehoders) seperti legislatif dan eksekutif yang dibutuhkan guna kembali mewujudkan salah satu impian rakyat Aceh; menjadikan kawasan Sabang dan pelabuhan bebasnya kembali berjaya. Kita doakan semoga!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Iskandar-Syahputera.jpg)