Jumat, 15 Mei 2026

Opini

Analisis SWOT Pengelolaan Wakaf di Aceh

WAKAF merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi dalam meningkatkan kesejahteraan

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews/IST
Hendra Saputra SHI MAg OPINI 

Hendra Saputra SHI MAg, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh

WAKAF merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Aceh, sebagai satu-satu daerah di Indonesia yang mendapatkan legitimasi untuk menerapkan syariat Islam, wakaf memiliki posisi sangat penting secara spiritual, sosial, dan ekonomi. Masyarakat Aceh mungkin sangat mengenal Wakaf Habib Bugak Asyi yang merupakan salah satu wakaf bersejarah, yang manfaatnya dapat dirasakan sampai dengan saat ini.Namun, sepertinya keberhasilan pengelolaan wakaf tersebut masih sulit direplikasi di Aceh, sebab pengelolaan wakaf masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya manajemen dan profesionalisme pengelola (nadzir), serta belum optimalnya pemanfaatan aset wakaf secara produktif.

Oleh karena itu, saya menganalisis dan melihat kondisi pengelolaan wakaf di Aceh, dengan menggunakan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, serta Threats) guna mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang memengaruhi pengelolaan wakaf.

Kekuatan

Pengelolaan wakaf di Aceh memiliki sejumlah kelebihan yang dapat dijadikan sebagai keunggulan dalam pelaksanaannya, seperti tingginya religiusitas masyarakat dan penerapan syariat Islam mendorong kesadaran berwakaf cukup tinggi. Selain itu, budaya gotong royong dan tingginya rasa empati masyarakat menjadi modal sosial. Secara nasional pengelolaan wakaf didukung dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahannya dengan PP Nomor 25 Tahun 2018.

Khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pertama, pasal 191, mengamanahkan Baitul Mal sebagai pengelola harta wakaf. Kedua, pasal 213, Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya.

Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian serius dalam mengesahkan beberapa regulasi untuk mendukung pengelolaan wakaf, seperti Qanun Baitul Mal (Qanun Nomor 10 Tahun 2018/Qanun Nomor 3 Tahun 2021), Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022  tentang Nazhir. Regulasi lainnya dalam bentuk Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025, tanggal 25 Juli 2025, tentang Gerakan Aceh Berwakaf dan beberapa kegiatan yang mengarah agar pengelolaan wakaf lebih modern dan produktif seperti Aceh Waqf Summit.

Kebijakan serupa diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota agar terciptanya sinergi regulasi dan kebijakan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan dengan baik.

Demikian pula, Baitul Mal Aceh (BMA) sebagai lembaga yang dibentuk Pemerintah Aceh berdasarkan UUPA dan Qanun Baitul Mal, setiap tahun melaksanakan pelatihan nazhir dan mensosialisasikan gerakan wakaf yang bertujuan agar para nazhir dapat bekerja lebih professional dalam melaksanakan tugasnya dan berkontribusi lebih produktif mengelola harta umat. Beberapa Lembaga Keuangan Syariah di Aceh terus berupaya menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang merupakan suatu langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Aceh.

Kelemahan

Pengelolaan wakaf di Aceh masih menghadapi kendala yang dapat dijadikan sebagai kelemahan yang memerlukan penanganan serius. Pertama, kurangnya manajemen dan profesionalisme nadzir. Profesi nadzir masih dianggap pekerjaan sampingan, belum menjadi profesi yang dapat diandalkan dalam mencari nafkah, meniti masa depan dan sebagainya. Tidak mudah mencari personil yang memiliki keahlian tertentu untuk bekerja sebagai nadzir.

Kedua, masih ada sebagian masyarakat yang menyerahkan harta wakafnya kepada tokoh masyarakat secara perorangan. Belum mempercayai seseorang untuk diberikan amanah sebagai nadzir dalam pengelolaan wakaf. Namun jika pemberian amanah ini tanpa didukung dengan dokumen, saksi, dan manajemen yang baik, dikhawatirkan harta wakaf tersebut akan menimbulkan permasalahan kemudian hari, ditambah lagi jika nadzir tersebut meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Ketiga, banyaknya tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Sertifikasi ini sangat penting agar aset tersebut tidak hilang atau salah dipergunakan, tidak sesuai dengan akta ikrar wakaf. Keempat, banyak aset wakaf dikelola secara tradisional karena kurangnya pemahaman tentang wakaf produktif. Masyarakat lebih mengenal wakaf dalam bentuk fixed asset (aset tetap), seperti tanah, bangunan, dan sebagainya, tanpa ada pengembangan ke arah yang lebih menguntungkan ekonomi bagi masyarakat. Mekanisme pengelolaan dalam bentuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Waqf Linked Sukuk, dan Saham belum begitu populer, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih komprehensif agar harta wakaf lebih bermanfaat.

Kelima, belum adanya database aset wakaf. Database yang dengan mudah diakses yang disertai dengan dokumen pendukung menjadi sangat penting dalam rangka menjaga ketertiban dan menyusun perencanaan pengembangannya. Keenam, koordinasi antara lembaga kurang efektif. Kerja sama antara nazir, pemerintah, Lembaga Keuangan Syariah, dan masyarakat kadang belum berjalan dengan baik.

Ketujuh, kurangnya pengawasan. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dan penggunaan hasil wakaf kadang tidak terbuka, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan agar harta umat ini dapat dikelola sesuai dengan amanah wakif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved