Berita Aceh Barat

Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya

Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Aceh Barat
Polres Aceh barat memperlihatkan seorang dukun yang diduga telah memperkosa pasien hingga hamil, Jumat (13/12/2024). 

Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. 

Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024) mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC (21).

Warga salah satu desa di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menjadi korban pelaku yang merupakan dukun patah.

Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga ditangkap polisi di SPBU Kuala Pesisir Nagan Raya, Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari. 

Baca juga: PLN Nusantara Power Asah Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Personel PLTD , Skenario Gempa Megathrust

Pasalnya, pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kristal," kata Kapolres. 

Kronologis kejadian

Kapolres menceritakan kronologis kejadian berawal korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan.

Saat menjalani pengobatan tersebut, terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.

Mulai Januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda.

Baca juga: PSMS vs Persiraja, Laga ‘El Clasico’ Sarat Gengsi Penuh Ketegangan, Siaran Langsung di Vidio.com

Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kehamilan kini enam bulan dan adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga dengan mengancam korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved