Berita Aceh Barat
Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya
Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan.
Penangkapan terhadap terduga DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 11 Desember 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Jumat (13/12/2024) mengatakan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC (21).
Warga salah satu desa di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menjadi korban pelaku yang merupakan dukun patah.
Setelah serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga ditangkap polisi di SPBU Kuala Pesisir Nagan Raya, Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: PLN Nusantara Power Asah Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Personel PLTD , Skenario Gempa Megathrust
Pasalnya, pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kristal," kata Kapolres.
Kronologis kejadian
Kapolres menceritakan kronologis kejadian berawal korban pergi ke tempat terduga untuk melakukan pengobatan.
Saat menjalani pengobatan tersebut, terduga DS mulai menjalankan aksinya hingga akhirnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
Mulai Januari hingga Juli 2024 korban telah telah mengalami 18 kali pelecehan dan pemerkosaan dengan lokasi yang berbeda.
Baca juga: PSMS vs Persiraja, Laga ‘El Clasico’ Sarat Gengsi Penuh Ketegangan, Siaran Langsung di Vidio.com
Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kehamilan kini enam bulan dan adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga dengan mengancam korban.
| Khanduri Laot di Aceh Barat, Nelayan Berdoa dan Berkomitmen Jaga Kelestarian Laut |
|
|---|
| Aceh Barat Terapkan Aturan Tegas, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Siap-siap! Bupati Tarmizi Akan Rombak Besar-besaran Manajemen RSUD-CND |
|
|---|
| Parkside Meuligoe dan Portola Tiara Hotel Gelar Aksi Sabtu Bersih di Masjid Giok |
|
|---|
| Gajah Liar Kembali Masuk Kebun Warga, WRU dan BKSDA Aceh Turunkan Tim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dukun-patah-tulang-perkosa-pasien.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.