Berita Aceh Barat

Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya

Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Aceh Barat
Polres Aceh barat memperlihatkan seorang dukun yang diduga telah memperkosa pasien hingga hamil, Jumat (13/12/2024). 

Saat ini pelaku tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.

"Terhadap tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 46 dan Pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara paling banyak 175 bulan," kata Kapolres. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved