Berita Aceh Barat
Diduga Perkosa Pasien Hingga Hamil, Polres Aceh Barat Amankan Seorang Dukun Patah, Begini Kasusnya
Pria ini diamankan Rabu, 11 Desember 2024 atas dugaan melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Aceh Barat
Polres Aceh barat memperlihatkan seorang dukun yang diduga telah memperkosa pasien hingga hamil, Jumat (13/12/2024).
Saat ini pelaku tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat.
"Terhadap tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 46 dan Pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara paling banyak 175 bulan," kata Kapolres. (*)
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
| Khanduri Laot di Aceh Barat, Nelayan Berdoa dan Berkomitmen Jaga Kelestarian Laut |
|
|---|
| Aceh Barat Terapkan Aturan Tegas, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Siap-siap! Bupati Tarmizi Akan Rombak Besar-besaran Manajemen RSUD-CND |
|
|---|
| Parkside Meuligoe dan Portola Tiara Hotel Gelar Aksi Sabtu Bersih di Masjid Giok |
|
|---|
| Gajah Liar Kembali Masuk Kebun Warga, WRU dan BKSDA Aceh Turunkan Tim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dukun-patah-tulang-perkosa-pasien.jpg)