Berita Kutaraja

Buron 14 Hari Usai Kabur dari Sel PN Banda Aceh, Terpidana Kasus Narkoba Diringkus di Langsa

Herman diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan PN Banda Aceh. 

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Terpidana kasus narkoba yang kabur dari sel PN Banda Aceh usai vonis berhasil ditangkap di Langsa dan diserahkan ke Rutan Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Herman, terpidana kasus narkoba yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh usai divonis bersalah, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Herman diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan PN Banda Aceh

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muharijal membenarkan penangkapan tahanan tersebut. 

“Benar, dia ditangkap pada 12 Desember 2024 kemarin, dan pagi tadi sudah dimasukkan ke sel Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Muharijal, Sabtu (14/12/2024).   

Dikatakannya, proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut diawali dengan permintaan

bantuan yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No. B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024, perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan.

Pihak Satuan Brimob Polda Aceh kemudian berhasil melacak keberadaan Herman yang diketahui berada di Kota Langsa

Dari hasil pelacakan, Herman diketahui berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Mendapatkan titik lokasi buronan, pihak Brimob langsung bergerak ke lokasi.

Personel Brimob kemudian melakukan menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri, dan orangtuanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang terpidana kasus narkoba jenis sabu berhasil kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh

Herman kabur pada 26 November 2024, dari sel tahanan setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved