Berita Kutaraja
Buron 14 Hari Usai Kabur dari Sel PN Banda Aceh, Terpidana Kasus Narkoba Diringkus di Langsa
Herman diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan PN Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Herman, terpidana kasus narkoba yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh usai divonis bersalah, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Herman diamankan oleh Satuan Brimob Polda Aceh setelah berhasil kabur selama 14 hari dari sel tahanan PN Banda Aceh.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muharijal membenarkan penangkapan tahanan tersebut.
“Benar, dia ditangkap pada 12 Desember 2024 kemarin, dan pagi tadi sudah dimasukkan ke sel Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Muharijal, Sabtu (14/12/2024).
Dikatakannya, proses pencarian dan penangkapan terhadap buronan tersebut diawali dengan permintaan
bantuan yang diajukan ke Komandan Satuan Brimob Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024 No. B-4194/L.1.10/Enz.2/12/2024, perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan.
Pihak Satuan Brimob Polda Aceh kemudian berhasil melacak keberadaan Herman yang diketahui berada di Kota Langsa.
Dari hasil pelacakan, Herman diketahui berada di kediaman abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Mendapatkan titik lokasi buronan, pihak Brimob langsung bergerak ke lokasi.
Personel Brimob kemudian melakukan menangkap buronan yang pada saat itu sedang bersama anak, istri, dan orangtuanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang terpidana kasus narkoba jenis sabu berhasil kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Herman kabur pada 26 November 2024, dari sel tahanan setelah majelis hakim memvonisnya bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)
| Momentum HUT ke-821, Ramza Harli: Banda Aceh Harus Terus Berbenah |
|
|---|
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
| Ingat! Ini Titik Posko Bisa Digunakan Pengendara Saat Arus Mudik 2026 di Wilkum Polresta Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terpidana-narkoba-diciduk.jpg)