Berita Banda Aceh
Terkait Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Suhendri dan Zulfikar
Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh.
Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kamaruddin dan Hermanto, selaku pengacara atau kuasa hukum memberikan pernyataan pers atas dugaan korupsi yang menjerat kliennya, yakni Suhendri dan Zulfikar.
Seperti diketahui, Suhendri adalah Ketua Badan Reintegrasi Aceh atau BRA. Sedangkan Zulfikar, wiraswasta yang berperan sebagai orang kerja di bawah Zamzami (Penghubung).
Keduanya didakwa korupsi bibit ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh di Kabupaten Aceh Timur.
Kini keduanya bersama empat terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian Zamzami selaku peminjam perusahaan dan Hamdani selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.
Baca juga: Dinilai Tidak Cermat, Penasehat Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Ketua BRA CS
Kemarin, Jumat (13/12/2024), seusai sidang lanjutan perkara ini dengan agenda mendengarkan para saksi, Kamaruddin dan Hermanto memberikan pernyataan kepada wartawan.
Keduanya mengatakan Suhendri dan Zulfikar, serta saksi dalam persidangan juga dipertanyakan prosedur pengajuan program dan sistem penganggaran terkait dana hibah dalam proyek ini.
“Hari ini selesai didengarkan keterangan delapan orang, yang dibuktikan adalah terkait dengan prosedur pengajuan program.
Kita dari tim lawyer menganggap prosedurnya itu sudah benar, walaupun kemudian jaksa mengonfirmasi ulang.
Nanti kita akan buktikan lebih lanjut,” ujar Kamaruddin, dalam konferensi pers, yang juga dikutip dalam siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Kamaruddin mengatakan terkait penganggaran dana hibah tersebut, menurut pihaknya juga tidak ada masalah.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ketua BRA dan Zulfikar, Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Ia pun menyinggung tentang anggaran yang bersumber dari dana pokir anggota dewan yang sempat disampaikan saksi dalam persidangan
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kesehatan Mental Ibu Jadi Fokus Seminar Parenting Nasional Muslimah Wahdah Islamiyah Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.