Berita Banda Aceh

Terkait Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Suhendri dan Zulfikar

Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh. 

|
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BRA di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (13/12/2024). 

Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kamaruddin dan Hermanto, selaku pengacara atau kuasa hukum memberikan pernyataan pers atas dugaan korupsi yang menjerat kliennya, yakni Suhendri dan Zulfikar. 

Seperti diketahui, Suhendri adalah Ketua Badan Reintegrasi Aceh atau BRA. Sedangkan Zulfikar, wiraswasta yang berperan sebagai orang kerja di bawah Zamzami (Penghubung). 

Keduanya didakwa korupsi bibit ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh di Kabupaten Aceh Timur.

Kini keduanya bersama empat terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian Zamzami selaku peminjam perusahaan dan Hamdani selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Baca juga: Dinilai Tidak Cermat, Penasehat Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Ketua BRA CS 

Kemarin, Jumat (13/12/2024), seusai sidang lanjutan perkara ini dengan agenda mendengarkan para saksi, Kamaruddin dan Hermanto memberikan pernyataan kepada wartawan. 

Keduanya mengatakan Suhendri dan Zulfikar, serta saksi dalam persidangan juga dipertanyakan prosedur pengajuan program dan sistem penganggaran terkait dana hibah dalam proyek ini. 

“Hari ini selesai didengarkan keterangan delapan orang, yang dibuktikan adalah terkait dengan prosedur pengajuan program.

Kita dari tim lawyer menganggap prosedurnya itu sudah benar, walaupun kemudian jaksa mengonfirmasi ulang.

Nanti kita akan buktikan lebih lanjut,” ujar Kamaruddin, dalam konferensi pers, yang juga dikutip dalam siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.

Kamaruddin mengatakan terkait penganggaran dana hibah tersebut, menurut pihaknya juga tidak ada masalah. 

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ketua BRA dan Zulfikar, Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Ia pun menyinggung tentang anggaran yang bersumber dari dana pokir anggota dewan yang sempat disampaikan saksi dalam persidangan 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved