Berita Bireuen

Ketua DSI Pusat Lantik 26 Mediator Provinsi Aceh

Pelantikan sebagai anggota DSI provinsi Aceh berlangsung di salah satu ruang kuliah program pascasarjana IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ketua DSI Pusat, Sabtu (14/12/2024) lantik 26 mediator Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Provinsi Aceh di aula IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Pusat, Prof Sabela SH MH PhD, Sabtu (14/12/2024) melantik dan mengukuhkan 26 mediator, arbiter, praktisi  DSI Provinsi Aceh dari sejumlah kabupaten/kota. 

Pelantikan sebagai anggota DSI provinsi Aceh berlangsung di salah satu ruang kuliah program pascasarjana IAI
Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen.

Data diperoleh Serambinews.com, mereka yang dilantik itu mediator, arbiter, praktisi DSI dari Bireuen, Pidie, Banda Aceh, Aceh Besar, Wonogiri, Aceh Tengah dan Aceh Utara seluruhnya berjumlah 26 orang.

Selain pelantikan dan pengambilan sumpah, para mediator DSI ini juga menandatangani pakta integritas.

Ketua DSI Pusat, Prof Sabela Gayo SH, MH PhD mengatakan, DSI sebagai wadah, payung sebagai tempat
berlindung untuk menyelesaikan  tugas-tugas dalam membantu masyarakat.

Dewan sengketa Indonesia katanya, sejak lama sudah menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai lembaga  arbitrase dan sejumlah negara.

Baca juga: Bank Aceh Syariah Borong Empat Penghargaan BPKH Banking Awards 2024

Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM dalam sambutannya disampaikan Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM antara lain mengatakan, Pemkab Bireuen menyampaikan ucapan selamat atas pengambilan sumpah/janji profesi dan pelantikan mediator/ajudikator/konsiliator/ arbiter DSI Provinsi Aceh.  

Keberadaan DSI katanya  mampu mampu membantu penyelesaian sengketa secara bermartabat dan berkeadilan, untuk menghindarkan gejolak sosial kemasyarakatan maupun pertikaian di tengah-tengah pemerintahan maupun masyarakat. 

DSI merupakan lembaga perkumpulan yang bertujuan memberikan layanan alternatif penyelesaian
sengketa tanpa harus sampai ke ranah hukum atau pengadilan.

Melalui instrumen kelembagaan DSI maupun dengan menggunakan kompetensi/keahlian masing-masing mediator/ ajudikator/ konsiliator/ arbiter yang terdaftar di DSI. 

Baca juga: Hari Juang TNI-AD Ke-79, Korem Lilawangsa Gelar Donor Darah dan Sunat Massal Gratis

“Pemkab Bireuen  berharap para mediator / ajudikator / konsiliator / arbiter di Aceh yang hari ini dilantik
mampu bersinergi dengan Pemkab Bireuen dan  mampu mengayomi masyarakat dengan tetap mengedepankan adat istiadat, dan syariat Islam yang berlaku,” ujarnya. 

Pelantikan dihadiri Rektor dan wakil rektor IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen, pengurus MAA, para mahasiswa dan undangan lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved