CPNS 2024

Apakah Tahun 2025 Ada Seleksi CPNS dan PPPK? Simak Penjelasan Menpan-RB

Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi tahun anggaran

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya. Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.

"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025? Begini Penjelasan Menpan-RB

Baca juga: 200 Peserta CPNS Ikuti Tes Wawancara dan Keterampilan Hari Pertama

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Peserta CPNS 2024 Mengundurkan Diri? Apakah Bisa Ikut Lagi CPNS Tahun Depan?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved