Gaji PNS dan PPPK Guru Naik di Tahun 2025, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan & Penjelasannya
Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan aturan resmi terkait pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, hal ini sekilas sama seperti juknis pemberian tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK, yang diatur dalam aturan tersebut.
Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.
Namun, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan, yaitu mulai April, Juli, Oktober dan November setiap tahunnya.
Adapun gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, namun disebutkan dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS, dan untuk PPPK dalam juga tertuang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Dimana diberitakan sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.
Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.
Namun, ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK, yang nantinya tidak utuh lagi.
Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?
Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.
Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .
Lebih lengkapnya simak daftar perincian berikut :
Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok 2025
Golongan I:
- Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200
- Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400
- Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400
- Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800
Golongan II:
- IIa: Rp3.633.400 + Rp3.633.400 = Rp7.266.800
- IIb: Rp3.797.500 + Rp3.797.500 = Rp7.595.000
- IIc: Rp3.958.200 + Rp3.958.200 = Rp7.916.400
- IId: Rp4.125.600 + Rp4.125.600 = Rp8.251.200
Golongan III:
- IIIa: Rp4.575.200 + Rp4.575.200 = Rp9.150.400
- IIIb: Rp4.768.800 + Rp4.768.800 = Rp9.537.600
- IIIc: Rp4.970.500 + Rp4.970.500 = Rp9.941.000
- IIId: Rp5.180.700 + Rp5.180.700 = Rp10.361.400
Golongan IV:
- IVa: Rp5.399.900 + Rp5.399.900 = Rp10.799.800
- IVb: Rp5.628.300 + Rp5.628.300 = Rp11.256.600
- IVc: Rp5.866.400 + Rp5.866.400 = Rp11.732.800
- IVd: Rp6.114.500 + Rp6.114.500 = Rp12.229.000
- IVe: Rp6.373.200 + Rp6.373.200 = Rp12.746.400
Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PPPK pasca naik 1 kali gapok di 2025
- Golongan I: Rp2.900.900 + Rp2.900.900 = Rp5.801.800
- Golongan II: Rp3.071.200 + Rp3.071.200 = Rp6.142.400
- Golongan III: Rp3.201.200 + Rp3.201.200 = Rp6.402.400
- Golongan IV: Rp3.336.600 + Rp3.336.600 = Rp6.673.200
- Golongan V: Rp4.189.900 + Rp4.189.900 = Rp8.379.800
- Golongan VI: Rp4.367.100 + Rp4.367.100 = Rp8.734.200
- Golongan VII: Rp4.551.800 + Rp4.551.800 = Rp9.103.600
- Golongan VIII: Rp4.744.400 + Rp4.744.400 = Rp9.488.800
- Golongan IX: Rp5.261.500 + Rp5.261.500 = Rp10.523.000
- Golongan X: Rp5.484.000 + Rp5.484.000 = Rp10.968.000
- Golongan XI: Rp5.716.000 + Rp5.716.000 = Rp11.432.000
- Golongan XII: Rp5.957.800 + Rp5.957.800 = Rp11.915.600
- Golongan XIII: Rp6.209.800 + Rp6.209.800 = Rp12.419.600
- Golongan XIV: Rp6.472.500 + Rp6.472.500 = Rp12.945.000
- Golongan XV: Rp6.746.200 + Rp6.746.200 = Rp13.492.400
- Golongan XVI: Rp7.031.600 + Rp7.031.600 = Rp14.063.200
- Golongan XVII: Rp7.329.000 + Rp7.329.000 = Rp14.658.000
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya
Baca juga: Israel Mengebom Sekolah PBB di Gaza Tanpa Peringatan, Menewaskan 20 Orang
Baca juga: Deteksi Dini Penggunaan Narkotika, 90 Pegawai Kejari Banda Aceh di Tes Urine
Kenali Penyakit Psoriasis, Begini Cara Penanganannya, Simak Paparan Dokter Spesialis Kulit RSUD-TP |
![]() |
---|
Update Cuaca Abdya 8 Agustus 2025, Dua Wilayah Diprediksi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Pakar Hukum Unimal: Perkuat Edukasi Hukum Hingga ke Desa |
![]() |
---|
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.