Berita Banda Aceh
Polresta Ringkus Maling dan Penadah di Banda Aceh - Aceh Besar, 7 Orang Diamankan Polisi
Total sebanyak tujuh orang diamankan polisi beserta barang curiannya usai membongkar rumah warga di Gamponh Meunasah Tuha, Peukan Bada.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus maling dan penadah di Aceh Besar dan Banda Aceh, total sebanyak tujuh orang diamankan polisi beserta barang curiannya usai membongkar rumah warga di Gamponh Meunasah Tuha, Peukan Bada.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku berinisial RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut. Mereka masing-masing diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) pada Rabu (4/12/2024), dilaporkan adiknya dalam kondisi pintu rumah terbuka dan kunci pintu telah rusak, sedangkan barang berharga miliknya sudah banyak yang hilang.
"Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang," tutur Kompol Fadillah dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Harga Emas Dunia Naik Tipis Hari Ini Menjelang Kebijakan The Fed, Berikut Rincian dan Penyebabnya
Baca juga: Peringati 20 Tahun Tsunami, Ribuan Peserta Meriahkan ‘Run For Life’
Polisi Kembangkan Kasus
Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada 6 Desember 2024 di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas. Dari sini tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Menurut mereka, barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan. “Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ungkap Kompol Fadillah.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan pencarian terhadap pelaku berinisal ZUL. Dia ditangkap di kawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
"Zul juga menyebutkan nama pelaku lainnya, yakni MH dan RI alias Labok. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Irfandi," kata Kompol Fadillah.
Lalu, pada Kamis (12/12/2024), Tim Opsnal Satreskrim kemudian kembali menangkap HK di Gampong Ulee Pata, Banda Aceh. Hasil interogasi, dia mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada 4 Desember 2024 lalu.
Keesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di Gampong Meunasah Tuha Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar.
Dan di tempat ini, tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Kemudian barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.
"Untuk hasil curian diangkut menggunakan becak motor," kata Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan akan dilakukan pencarian dan selajutnya melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (*)
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Diajak Bertransformasi Digital, Kuliah Umum Bersama Direktur Consumer Banking BTN |
![]() |
---|
Kesal Jalan di Barsela Buruk, Wasekjen Apkasindo Minta CPO Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.