Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

Spanduk Protes Penolakan Pemotongan JKA Bertebaran di Banda Aceh

Spanduk berbunyi protes terhadap pemotongan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terpantau bertebaran di sejumlah sudut Kota Banda Aceh dan sekitarnya

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
SPANDUK PROTES – Salah satu spanduk berbunyi protes terhadap pemotongan program JKA yang terpasan di kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh, Jumat (10/4/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Spanduk berbunyi protes terhadap pemotongan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terpantau bertebaran di sejumlah sudut Kota Banda Aceh dan sekitarnya, Jumat (10/4/2026).

Amatan Serambinews.com, spanduk yang belum diketahui asalnya dari mana itu, memuat nada kecaman kepada pihak tertentu yang disinyalir memiliki peranan penting pada keberlanjutan program JKA. 

Adapun spanduk-spanduk ini terpasang di jumlah titik terbuka yang kerap dilalui banyak orang. Di antaranya di kawasan Bundaran Simpang Mesra, di Gerbang Kantor DPRA, di depan Masjid Oman Al-Makmur, dan Kopelma Darussalam. 

Kemudian, spanduk itu juga terpasang di Jembatan Lamnyong, serta beberapa titik di kawasan Kecamatan Lueng Bata. 

Salah satu pesan yang tertera dalam spanduk berwarna putih dan bertulisan hitam merah itu yakni “Memotong JKA mengancam keselamatan rakyat Aceh!!!,”.

Pemasangan spanduk ini cukup menyita perhatian masyarakat, beberapa warga yang melintas bahkan ada yang sengaja berhenti guna memotret spanduk tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program JKA. Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

Baca juga: Sinergi 3 Lembaga Perkuat Paralegal Desa di Langsa, Keadilan Tak Boleh Lagi Jauh dari Rakyat

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026) kemarin.

Menurut MTA, dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.

Selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). 

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun, melalui kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit. Pemerintah Aceh kini hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.

“Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7 (menengah), sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9 dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggun JKA,” jelasnya. 

“Namun, untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” tambahnya.

Baca juga: Prof Yusri Yusuf Ketua Majelis Adat Aceh, Ini Harapan dan Komitmennya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved