Berita Langsa
Pria Ini Diringkus di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron, Hendak Bawa Sabu 7 Ons ke Langsa
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat memperlihatkan BB sabu dan tersangka.
Tersangka YH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dirinya menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika ini," pungkas Kapolres Langsa. (*)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram pada Senin 16 Desember 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Langsa
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
2.605 Mahasiswa Baru Unsam Ikut PKKMB 2025, Ini Harapan Rektor |
![]() |
---|
SMAN 1 Langsa Juara Clash of Customs Bea Cukai Langsa Festival 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.