Berita Langsa

Pria Ini Diringkus di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron, Hendak Bawa Sabu 7 Ons ke Langsa

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat memperlihatkan BB sabu dan tersangka. 

Tersangka YH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dirinya menegaskan bahwa Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkotika di seluruh wilayah. 

"Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika ini," pungkas Kapolres Langsa. (*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram pada Senin 16 Desember 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved