Berita Langsa

Pria Ini Diringkus di Area Tambak dan 1 Pelaku Buron, Hendak Bawa Sabu 7 Ons ke Langsa

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat memperlihatkan BB sabu dan tersangka. 

 Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Kali ini, aparat keamanan menyita sabu-sabu seberat 771,5 gram dari tersangka YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. 

Sedangkan seorang tersangka lainnya BY, kini masih diburu karena berhasil lolos dalam operasi penggerebekan di wilayah Aceh Timur. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Senin (16/12/2024).

Menurut Kapolres, tersangka YH diringkus berapa hari lalu saat berada di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. 

Baca juga: Pertama di Aceh, Mars BNN Versi Anak-Anak Launching di SDN 2 Muara Dua Lhokseumawe

Sebelumnya, terang AKBP Andy, pihaknya menerima laporan dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan YH dan rekannya.

Dari tersangka YH disita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 771,5 gram, termasuk 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Waktu itu, pelaku menyembunyikan 1 paket sabu itu disemak-semak di area tambak Desa Dama Tutong yang diakuinya akan diedarkan di Kota Langsa.

"Tersangka YH mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk membawa sabu itu guna diedarkan di Kota Langsa," ujar Kapolres. 

Baca juga: BERITA POPULER - Daftar Calon Penerima Rumah Layak Huni, Pemain Persiraja Diteriaki Aceh Pungoe

Sedangkan rekan tersangka berinisial BY saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri di area tambak daerah tersebut.

Namun kini tersangka BY dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa dan akan terus dikejar oleh pihak keamanan.

AKBP Andy menjelaskan, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten/kota akan terus dikembangkan penyelidikannya untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas.

Walaupun YH mengaku hanya sebagai kurir dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tetapi Polisi tidak mempercayainya dan diduga sebagai bandar.

Baca juga: BERITA POPULER- Dalang Dibalik Jatuhnya Rezim Bashar Al Assad, Oposisi Suriah Minta Warga Gaza Sabar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved