Berita Aceh Selatan

Anggota DPRA Desak Pemerintah Aceh Segera Bayar Utang Proyek Pekerjaan Rumah Layak Huni TA 2022

"Karenanya, kami meminta Pemprov Aceh agar mengambil langkah konkrit untuk penyelesaian," ucapnya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Anggota DPRA dari Fraksi Partai PPP, Tgk H Attarmizi Hamid. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Aceh diketahui hampir tiga tahun belum membayar penuh utang proyek pekerjaan pembangunan rumah layak huni (RLH) tahun 2022, kepada sejumlah rekanan. 

Hal ini diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PPP, Tgk H Attarmizi Hamid menanggapi keluhan dari pihak rekanan pekerjaan tersebut, Selasa (17/12/2024).

Tgk H Attarmizi menuturkan, sejumlah rekanan masih terlilit utang kepada sejumlah pihak lain seperti tukang, toko bangunan, bahkan pada pihak bank. 

"Hingga saat ini masih terlilit utang karena pekerjaan belum dibayar penuh dan tanpa ada kejelasan," ungkapnya.

Dijelaskannya, pekerjaan atau pembangunan rumah layak huni (RLH) ini diperkirakan sebanyak 49 paket yang belum terbayarkan utang

Di mana 5 unit per kontrak, dengan pagu anggaran sekitar Rp 500 juta per kontrak.

"Karenanya, kami meminta Pemprov Aceh agar mengambil langkah konkrit untuk penyelesaian," ucapnya.

Tgk H Attarmizi juga mengungkapkan pekerjaan itu sebelumnya sudah juga direview oleh pihak Inspektorat dengan Nomor Review 700/079/LHR/IA-III/2023 tanggal 7 Agustus 2023, dan telah dibayar 50 persen pada awal tahun 2024, dan dijanjikan bayar penuh pada Anggaran Perubahan Tahun 2024. 

"Awal tahun kemarin, memang ada pembayaran sebesar 50 persen, setelah sekian lama rekanan menunggu dan dijanjikan bayar penuh di anggaran perubahan tahun ini," ungkapnya.

Tgk Attarmizi menyebutkan, bahwa pihak rekanan sangat kecewa dan merasa Pemerintah Aceh terkesan tidak adil dalam hal pembayaran utang dimaksud.

Karena mayoritas yang belum terbayarkan adalah pekerjaan yang telah selesai 100 persen alias gagal SPM. 

Pemerintah justru membayar penuh terhadap pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja alias tidak selesai dalam waktu kerja yang ditentukan dinas. 

"Pihak (Dinas Perkim) lebih memilih membayar pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja, alias pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, ketimbang membayar pekerjaan yang yang telah selesai 100 persen, dengan waktu kerja yang dinas beri, ini kan sudah terbalik," ucapnya.

Oleh karenanya, ia berharap kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh, Kepala Bappeda Aceh, TAPA, serta seterusnya kepada Pj Gubernur Aceh untuk segera mengakomodir pelunasan utang kepada mereka (rekanan) pada anggaran akhir tahun ini. 

Mereka para pihak rekanan juga akan mengultimatum Pemerintah Aceh dan pihak terkait jika permintaan tidak diindahkan oleh Pemerintah Aceh dan oleh pihak terkait dalam waktu dekat ini. 

Namun, ia juga berpesan jangan ada aksi dan tuntutan yang dapat merugikan pihak Dinas Perkim. 

"Tuntutan para rekanan bukan tanpa sebab," pungkasnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved