Berita Lhokseumawe
Jaksa Jebloskan Hariadi, Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe
Setelah rekomendasi tim medis dinyatakan sehat, maka Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Ada pun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini, kata Therry Gutama, sebuah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," ujarnya.
Saat ditanya terkiat terpidana Suaidi Yahya, Therry Gutama menyatakan, tim kesehatan telah mendatangi rumahyya untuk diperiksa kesehatan.
Tapi sejauh ini belum keluar rekomendasi dari tim kesehatan, apakah sudah bisa dieksekusi ataupun belum.(*)
Eksekusi terpidana korupsi
Terpidana Korupsi
korupsi RS Arun
Kejari Lhokseumawe
Lapas Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Korem 011/Lilawangsa Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban |
|
|---|
| Gampong Meunasah Mesjid, Lhokseumawe Sembelih 80 Hewan Kurban |
|
|---|
| Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lhokseumawe Sembelih Langsung Hewan Kurban di Mapolres |
|
|---|
| 13 Mahasiswa KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Raih Beasiswa Bank Indonesia 2026 |
|
|---|
| Harga Daging Kerbau Tembus Rp200 Ribu Per Kilogram di Lhokseumawe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eksekusi-terpidana-korupsi-RS-Arun.jpg)