Berita Lhokseumawe
Jaksa Jebloskan Hariadi, Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe
Setelah rekomendasi tim medis dinyatakan sehat, maka Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).
Ada pun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi ini, kata Therry Gutama, sebuah bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari," ujarnya.
Saat ditanya terkiat terpidana Suaidi Yahya, Therry Gutama menyatakan, tim kesehatan telah mendatangi rumahyya untuk diperiksa kesehatan.
Tapi sejauh ini belum keluar rekomendasi dari tim kesehatan, apakah sudah bisa dieksekusi ataupun belum.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Eksekusi terpidana korupsi
Terpidana Korupsi
korupsi RS Arun
Kejari Lhokseumawe
Lapas Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Dua Rumah di Lhokseumawe Hangus Jelang Magrib, Pasutri Meninggal Terbakar |
![]() |
---|
Beri Pendampingan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa, DPRK Lhokseumawe Apresiasi Kejari |
![]() |
---|
Wamendikti Prof Stella Sebut AI dan Teknologi Buka Peluang Kerja Baru |
![]() |
---|
FISIP Unimal Sambut Mahasiswa Baru dengan Kearifan Aceh |
![]() |
---|
Politeknik Negeri Lhokseumawe dan YBHA-PM Jalin Kerja Sama, Cegah Kekerasan di Kampus dan Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.