Berita Lhokseumawe
Jaksa Jebloskan Hariadi, Terpidana Kasus Korupsi RS Arun ke Lapas Lhokseumawe
Setelah rekomendasi tim medis dinyatakan sehat, maka Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi terpidana kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Kejari Lhokseumawe beberapa hari lalu telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya terkait perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.
Di mana MA menghukum Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi pada pengelolaan PT RSAL 2016-2022. Sedangkan terdakwa Suaidi Yahya (mantan Wali Kota Lhokseumawe), dihukum enam tahun penjara.
MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan itu, MA menyatakan, terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024.
Dalam putusan itu, MA menyatakan, Suaidi Yahya dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Pantauan Serambinews.com, Hariadi yang dihukum 8 tahun penjara tersebut tiba di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, Hariadi dicek kesehatan.
Setelah rekomendasi tim medis dinyatakan sehat, maka Hariadi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Therry Gutama, SH, MH, membenarkan telah melakukan eksekusi terhadap Hariadi.
Eksekusi terpidana korupsi
Terpidana Korupsi
korupsi RS Arun
Kejari Lhokseumawe
Lapas Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Satu DPO Ditangkap |
![]() |
---|
Pembukaan Rute Lhokseumawe-Penang Bea Cukai Aceh Dorong Peluang Ekspor |
![]() |
---|
200 Prajurit Terobos Sungai Sambil Pikul Semen hingga Batu Bata Demi Pugar Makam Cut Meutia |
![]() |
---|
Berawal dari Brosur, Suci Siswi Mosa Arun Lhokseumawe Kini Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah di Lhokseumawe, 165 Pelanggar Terjaring Razia, 20 Sepmor Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.