Berita Aceh Timur
Kedapatan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, ASN Aceh Timur Jadi Sorotan
Bukan karena prestasi kerja, melainkan karena kedapatan asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Bukan karena prestasi kerja, melainkan karena kedapatan asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur menjadi sorotan.
Bukan karena prestasi kerja, melainkan karena kedapatan asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja berlangsung.
Pantauan Serambinews.com pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, menunjukkan beberapa ASN terlihat duduk santai di sejumlah warung kopi kawasan Idi Rayeuk.
Sambil menikmati kopi, sebagian dari mereka terlihat merokok dan sibuk dengan gadget masing-masing.
Aktivitas ini tidak hanya terjadi di satu tempat, tetapi merata di beberapa warung kopi lain di sekitar kawasan tersebut.
Baca juga: VIDEO Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Pidie Jaya Ahmad Dadek Disambut Ratusan ASN
Hal ini jelas bertentangan dengan aturan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 04 Tahun 2015.
Aturan tersebut mengatur jam kerja ASN sebagai berikut:
Lima hari kerja (Senin–Kamis): 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Jumat: 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Enam hari kerja (Senin–Kamis dan Sabtu): 08.00–14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Nongkrong di luar jam istirahat ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar, terkait kedisiplinan dan etos kerja ASN di Aceh Timur.
Sebagai abdi negara, ASN diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan tugas serta memanfaatkan waktu kerja secara optimal demi pelayanan publik yang lebih baik.
Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan daerah, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme para ASN.
Diharapkan, ada tindak lanjut tegas dari pihak terkait guna mengembalikan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN.(*)
Baca juga: Peringati HAB Ke-79, ASN Kemenag Aceh Besar Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid dan Serahkan Santunan
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
IPPAT Sesali Pernyataan Wali Kota Langsa, Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.