Berita Aceh Timur

Parah! 1.361 Kendaraan Plat Merah di Aceh Timur Menunggak Pajak, Penyebabnya Beragam

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemkab terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak,” katanya. 

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kendaraan plat merah 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 1.361 kendaraan dinas berplat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur tercatat belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data yang diperoleh dari UPTD Samsat Aceh Timur, dari total jumlah tersebut, 186 unit merupakan kendaraan milik pemerintah gampong, sedangkan 1.175 unit sisanya milik Pemkab.

Informasi ini disampaikan Kepala UPTD Wilayah VII Samsat Aceh Timur, Fuadi, Selasa (17/12/2024). 

Menurutnya, jumlah kendaraan di Aceh Timur yang terdaftar dalam Database Sistem e-Samsat Aceh mencapai 184.707 unit. 

Namun, tidak semua kendaraan tersebut patuh membayar pajak.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemkab terkait banyaknya kendaraan dinas yang belum melunasi pajak,” katanya. 

“Hal ini perlu mendapat perhatian serius agar segera diselesaikan,” ujar Fuadi.

Fuadi menjelaskan, kendaraan bermotor diklasifikasikan berdasarkan tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak, yaitu:

Kendaraan aktif yaitu kendaraan yang membayar pajak tepat waktu dalam rentang 1-2 tahun terakhir. 

Lalu, Kendaraan in-aktif, yakni kendaraan yang menunggak pajak selama 3-5 tahun. 

Kemudian, kendaraan pasif, adalah kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari 6 tahun.

Faktor kendaraan tidak membayar pajak

Beberapa alasan utama yang menyebabkan kendaraan tidak membayar pajak antara lain:

Kendaraan hilang akibat musibah tsunami.

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Kendaraan digunakan di kebun dan sulit dilacak.

Kendaraan hilang karena dicuri.

Kondisi ekonomi pemilik yang tidak memungkinkan.

Jarak layanan Samsat dan kantor layanan unggulan yang jauh.

Kendaraan keluar dari wilayah Aceh namun tidak dilaporkan.

Fuadi mengimbau masyarakat Aceh Timur, termasuk instansi pemerintah, untuk lebih taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan plat nomor BL sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 4 Januari 2025. 

Program ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas pajak progresif. 

Pajak mati di atas 2 tahun, juga cukup dibayar 2 tahun tanpa denda.

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya,” tukas Fuadi.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat sehingga turut mendukung pendapatan daerah Aceh Timur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved