Berita Bireuen

Tujuh Remaja yang Diamankan Polres Bireuen Terancam 10 Tahun Penjara

Tujuh remaja yang diamankan karena melakukan aksi tawuran di kawasan Kutablang Bireuen terancam hukuman 10 tahun penjara

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam milik remaja yang melakukan tawuran di Kutablang, Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tujuh remaja yang diamankan karena melakukan aksi tawuran di kawasan Kutablang, Bireuen terancam hukuman 10 tahun penjara

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, KBO Reskrim, Kasi Humas dan pejabat lainnya termasuk Kacabdin Wilayah IV Bireuen, Kadisdikbud dan
orang tua remaja yang diamankan dalam pertemuan di Mapolres Bireuen, Senin (16/12/2024) sore.

Disebutkan, aksi tawuran bukan satu kali dan sudah sangat sering dilakukan para remaja bakal. 

Sekarang selain pembinaan di Mapolres Bireuen mereka juga dikenakan pasal menyangkut kepemilikan senjata tajam dan ancaman hukuman bagi anak dibawah umur 10 tahun penjara.

Baca juga: Tujuh Remaja Diduga Tawuran Diamankan Polres Bireuen, Petugas Amankan Berbagai Jenis Senjata Tajam

Ketujuh remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana
anak.  

"Sudah sangat meresahkan maka ditegakkan hukum sebagaimana mestinya, diproses dan berkas dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya," ujar Kapolres Bireuen.

Selain itu, pihaknya juga meminta para orang tua untuk mengawasi anak remaja agar tidak melakukan aksi meresahkan. 

Baca juga: Terlibat Tawuran, 7 Remaja Menangis dalam Pelukan Orangtua Saat Dipertemukan di Polres Bireuen

Dalam aksi di Kecamatan Kutablang Bireuen, para remaja nakal sempat melakukan pengrusakan walaupun belum ada yang melapor. 

Mereka memperhatikan kendaraan yang melintas. 

"Sekarang selain dibina juga menjalani hukuman penjara," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved