Berita Aceh Barat Daya

Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari 15 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) musnahkan barang bukti sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejari Abdya musnahkan barang bukti sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum seperti Narkotika, Kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di Halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (18/12/2024) 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) musnahkan barang bukti sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum seperti Narkotika, Kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan oleh Kajari Abdya dan Kadis Kesehatan Abdya ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (18/12/2024).

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Melta Variza, S.H., M.H., menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut selama kurun waktu periode bulan September 2024 hingga November 2024.

“Adapun yang barang bukti yang dimusnahkan ini dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap dalam kurun waktu selama 3 bulan terakhir,” ujar Melta.

Baca juga: Buron 14 Hari Usai Kabur dari Sel PN Banda Aceh, Terpidana Kasus Narkoba Diringkus di Langsa

Dirinya merincikan barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika beserta alat hisap dan handphone serta barang bukti lainnya.

“Ganja sebanyak 4Kg atau 4.117,36 gram bruto, Sabu 5,15 gram bruto, kaca pirek 7 buah, bong 5 buah, kertas klip bening 19 lembar, plastik bening 6 lembar, sedotan aqua 1 buah, bungkusan rokok 4 buah dan rokok 1 buah, serta korek api 2 buah,” jelasnya.

Selain itu, ada 6 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah peti kayu, gunting 1 buah, tas 1 buah dan barang bukti sitaan kejahatan oharda seperti baju 8 lembar, jilbab 3 lembar, rok 1 lembar, celana 4 lembar, pakaian dalam wanita 3 lembar, bantal dan tikar 1 lembar yang ikut dibakar.

Baca juga: Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Memanas Kembali di Tengah Serangan Mematikan Israel

“Barang bukti handphone dilenyapkan menggunakan palu hingga hancur, sabu dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu lalu dialiri ke saluran pembuangan.

Sementara ganja dibakar bersamaan dengan barang bukti lainnya. 

Hal ini agar barang bukti sitaan itu tidak dapat digunakan atau disalahgunakan,” tutup Melta.(*) 

Baca juga: Media Vietnam Soroti Kans Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Terancam Tersingkir di Penyisihan Grup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved