Doktor Andi Ibrahim Bos Pabrik Uang Palsu, Bergaji Rp10 Juta sebagai Dosen PNS UIN Alauddin Makassar

Doktor lulusan UIN Alauddin Makassar ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Timur
Kolase Dr Andi Ibrahim dan uang palsu. 

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. 

 

Baca juga: VIDEO Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Kepala Perpustakaan Diduga Terlibat

 

Profil Andi Ibrahim

Doktor Andi Ibrahim menyelesaikan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar

Sementara itu, dia mendapatkan dua gelar sarjana sebagai sarjana agama dan sarjana sastra di Universitas Indonesia. 

Pendidikan

S3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019 

S2, Universitas Negeri Malang, 2002 

Sarjana Sastra Universitas Indonesia, 1998

Sarjana Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin, 1995.

Reaksi Rektor III UIN Alauddin Makassar

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM) dan satu staf telah ditangkap polisi diduga terlibat pabrik dan peredaran uang palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved