Breaking News

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan Rp 15.000 pada 19 Desember 2024 Berikut Rinciaanya

Harga emas Antam hari ini adalah Rp 1.505.000 per gram, yang turun sebesar Rp 15.000 .

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
(Ilustrasi, Update harga emas Antam hari ini 18/12/2024) Harga emas di Banda Aceh hari ini per mayam masih stabil, namun emas Antam-UBS naik pada Senin 12 September 2022. 

SERAMBINEWS.COM - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), atau yang lebih dikenal dengan nama Antam, tercatat mengalami penurunan harga emas pada perdagangan Kamis, (19/12/2024).

Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini adalah Rp 1.505.000 per gram, yang turun sebesar Rp 15.000 dari harga pembukaan hari sebelumnya yang tercatat Rp 1.520.000 per gram.

Selain itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan.

Harga buyback hari ini tercatat Rp 1.354.009 per gram, turun sebesar Rp 18.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Perubahan harga ini juga terkait dengan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang sebelumnya dikenakan untuk transaksi pembelian emas.

Namun, para pengusaha emas diwajibkan untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas batangan.

Pengenaan pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Harga emas yang tertera ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Namun, perlu dicatat bahwa harga emas Antam di gerai-gerai lain dapat berbeda, tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing gerai.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berat emas yang dijual, baik sebelum maupun setelah dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,25 persen:

0,5 gram: Harga dasar Rp 802.500, setelah pajak menjadi Rp 804.506

Emas dengan berat 0,5 gram dibanderol dengan harga dasar Rp 802.500, dan setelah dipotong pajak 0,25 persen (PPh 22), harga yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 804.506.

1 gram: Harga dasar Rp 1.505.000, setelah pajak menjadi Rp 1.508.763

Harga emas per gram untuk berat 1 gram adalah Rp 1.505.000, dan setelah dikenakan pajak PPh 22, harga yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 1.508.763.

2 gram: Harga dasar Rp 2.950.000, setelah pajak menjadi Rp 2.957.375

Untuk emas dengan berat 2 gram, harga sebelum pajak adalah Rp 2.950.000, dan setelah pajak, harga emas menjadi Rp 2.957.375.

3 gram: Harga dasar Rp 4.400.000, setelah pajak menjadi Rp 4.411.000

Emas 3 gram dibanderol dengan harga Rp 4.400.000, dan setelah penambahan pajak 0,25 persen , harga akhir menjadi Rp 4.411.000.

5 gram: Harga dasar Rp 7.300.000, setelah pajak menjadi Rp 7.318.250

Harga dasar untuk emas 5 gram adalah Rp 7.300.000. Setelah dikenakan pajak, harga total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 7.318.250.

10 gram: Harga dasar Rp 14.545.000, setelah pajak menjadi Rp 14.581.363

Emas dengan berat 10 gram dijual dengan harga Rp 14.545.000, dan setelah dipotong pajak, harga yang harus dibayar konsumen adalah Rp 14.581.363.

25 gram: Harga dasar Rp 36.237.000, setelah pajak menjadi Rp 36.327.593

Untuk emas 25 gram, harga sebelum pajak adalah Rp 36.237.000, dan setelah dikenakan pajak 0,25 persen , harga akhir menjadi Rp 36.327.593.

50 gram: Harga dasar Rp 72.395.000, setelah pajak menjadi Rp 72.575.988

Emas dengan berat 50 gram dihargai Rp 72.395.000, dan setelah pajak, harga menjadi Rp 72.575.988.

100 gram: Harga dasar Rp 144.712.000, setelah pajak menjadi Rp 145.073.780

Harga emas 100 gram adalah Rp 144.712.000, dan setelah dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,25 % , harga total yang harus dibayar menjadi Rp 145.073.780.

250 gram: Harga dasar Rp 361.515.000, setelah pajak menjadi Rp 362.418.788

Emas dengan berat 250 gram dijual seharga Rp 361.515.000. Setelah pajak, harga yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 362.418.788.

500 gram: Harga dasar Rp 722.820.000, setelah pajak menjadi Rp 724.627.050

Harga emas 500 gram adalah Rp 722.820.000, dan setelah dikenakan pajak, konsumen harus membayar Rp 724.627.050.

1000 gram: Harga dasar Rp 1.445.600.000, setelah pajak menjadi Rp 1.449.214.000

Untuk emas dengan berat 1000 gram, harga dasar adalah Rp 1.445.600.000, dan setelah dikenakan pajak, harga yang dibayar menjadi Rp 1.449.214.000.

Harga-harga tersebut menggambarkan harga emas dengan pajak yang sudah dipotong sesuai dengan aturan terbaru.

Harga emas ini bisa bervariasi tergantung pada tempat dan waktu pembelian.

Oleh karena itu, bagi konsumen yang berencana untuk membeli atau menjual emas batangan, sebaiknya memeriksa harga di gerai masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Keputusan untuk berinvestasi dalam emas batangan kini semakin menarik, terutama bagi mereka yang mencari cara untuk menambah portofolio investasi mereka dalam jangka panjang.

Terlebih lagi, emas tidak hanya berfungsi sebagai pelindung nilai, tetapi juga dapat menjadi pilihan yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved