Breaking News

Berita Banda Aceh

Kabulkan Kasasi JPU, MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil CS

"Ia dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta," kata Ali, Kamis (19/12/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Internet
Ilustrasi 

"Ia dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta," kata Ali, Kamis (19/12/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa H Mursil selaku mantan bupati Aceh Tamiang dan Tengku Yusni yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh, atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Pembatalan vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut tertuang Nomor Perkara :5795/K/Pid.Sus/2024 dan Nomor Perkara :5799/K/Pid.Sus/2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan, dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah telah melakukan praktik tindak pidanan korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

Untuk terdakwa Tengku Yusni Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Ia dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dengan Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.

Kemudian terdakwa H Mursil terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Ia dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta," kata Ali, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan terhadap putusan MA R.I. Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. (*)

Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil CS Divonis Bebas


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved