Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh kembali Deportasi Seorang Bule Swiss Gegara Overstay 164 Hari

Bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Dok Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang WN Swiss berinisial PEH (40) gegara overstay selama 164 hari, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Swiss berinisial PEH (40).

Bule tersebut dideportasi karena diketahui telah menyalahi aturan izin tinggal atau overstay selama 164 hari. 

“PEH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 6 Juni 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada Serambinews.com, Jumat (20/12/2024). 

Gindo menyampaikan, bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh ketika hendak berangkat lewat Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Kuala Lumpur, Malaysia. 

“Pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.

Baca juga: Waspadalah Bagi Wanita yang Suka Makan Bakso & Mie Ayam, dr Zaidul Akbar: Bisa Kena Bahaya Ini

Pendeportasian bule ini dilakukan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 yang berangkat pada pukul 18.40 WIB. 

“Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan,” ucapnya. 

Gindo menambahkan, bahwa pendeportasian tersebut merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya. 

Diketahui, beberapa hari lalu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA berinial WP (52) ke negara asalnya Amerika Serikat. 

Ia dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Senin (9/12/2024). 

Pria bule itu dideportasi lantaran melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, saat dikonfirmasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved