Berita Banda Aceh
Imigrasi Banda Aceh kembali Deportasi Seorang Bule Swiss Gegara Overstay 164 Hari
Bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Swiss berinisial PEH (40).
Bule tersebut dideportasi karena diketahui telah menyalahi aturan izin tinggal atau overstay selama 164 hari.
“PEH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 6 Juni 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada Serambinews.com, Jumat (20/12/2024).
Gindo menyampaikan, bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024) kemarin, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh ketika hendak berangkat lewat Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.
Baca juga: Waspadalah Bagi Wanita yang Suka Makan Bakso & Mie Ayam, dr Zaidul Akbar: Bisa Kena Bahaya Ini
Pendeportasian bule ini dilakukan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 yang berangkat pada pukul 18.40 WIB.
“Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan,” ucapnya.
Gindo menambahkan, bahwa pendeportasian tersebut merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa hari lalu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA berinial WP (52) ke negara asalnya Amerika Serikat.
Ia dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Senin (9/12/2024).
Pria bule itu dideportasi lantaran melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, saat dikonfirmasi.
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.