Kajian Islam

Batasan Waktu dan Bahaya Mandi Wajib Sembarangan, Buya Yahya Ingatkan Umat Terkait Penyakit Ini

Sebab, apabila sembrono dalam mandi wajib padahal dirinya tidak dalam keadaan berhadas akan berdampak bahaya bagi dirinya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat.

 

Tata Cara Mandi Wajib agar Sah dan Sempurna

Seseorang pria yang tidak melakukan mandi wajib setelah melakukan hal-hal yang menyebabkan dirinya keluar mani, maka dapat menghalangi dirinya melakukan beberapa ibadah.

Begitupun wanita yang telah berakhirnya masa haid atau lainnya, apabila ia tidak mandi wajib maka maka haram baginya melakukan beberapa ibadah.

Seperti yang terdapat dalam hadist riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.

 “Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu (mandi besar).” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).

Cara mandi wajib dengan meniatkannya dan mengguyurkan air keseluruh tubuh adalah benar dan sah.

Akan tetapi telah meninggalkan beberapa sunah yang tidak berpengaruh bagi keabsahan mandi.

Penjelasannya adalah bahwa mandi wajib itu ada yang sempurna dan ada yang sekedar sah.

Adapun yang sekedar sah, maka cukup bagi seseorang melakukan yang wajib saja tanpa melakukan perkara-perkara sunah.

Cukup baginya niat mandi wajib, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara.

Apakah di bawah shower atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.

Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.

“Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya,

kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran junub, kemudian berwudhu secara sempurna,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved