Kesehatan

Khawatir dan Minder? Ini Lima Tips Merawat Tubuh Pascamelahirkan Agar Normal Kembali

dr Boyke mengatakan, usai Moms melahirkan, hal yang pertama harus diperhatikan pertama kali adalah pola makan. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
FREEPIK.COM/JCOM
Ilustrasi 

Apakah bisa hamil lagi seorang wanita yang pernah kuret?

Kuret adalah prosedur untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim, yang biasanya dilakukan dengan metode pengikisan atau penyedotan.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, kuret dilakukan dengan cara melebarkan serviks (leher rahim) menggunakan alat khusus, untuk mengeluarkan jaringan ari-ari atau sisa tubuh janin di rahim.

Kuret perlu dilakukan secepatnya jika pasien mengalami keguguran yang disertai dengan perdarahan hebat atau muncul gejala infeksi.

Dikutip dari akun TikTok Klinik Pasutri, seksolog yang juga dokter kandungan, dr Boyke Dian Nugraha mengatakan, kuret merupakan suatu prosedur yang dilakukan oleh dokter obgyn.

Kuret sendiri memiliki arti "dibersihkan"

"Kuret itu adalah suatu prosedur pada dokter obgyn, yaitu dikuret, artinya itu di bersihkan ya," ujar dr Boyke

Kuret terbagi menjadi dua, pertama kuret pada abortus incompletus atau abortus inkomplit, kondisi ini ditandai dengan perdarahan berat pada vagina, kram hebat, disertai dengan keluarnya plasenta atau janin yang luruh. 

 Pada keguguran jenis ini, sebagian jaringan atau plasenta masih ada yang tertinggal di rahim sehingga untuk mengeluarkannya diperlukan tindakan kuret untuk membersihkan jaringan yang tertinggal.

"Kuret itu ada yang namanya kuret pada abortus incompletus, jadi dia sudah keluar dulu, karena nggak bersih lalu dia mesti dibersihkan," sambungnya. 

Kedua adalah abortus provocatus, kondisi ini membuat wanita dikuret karena dia tidak menginginkan adanya kehamilan sehingga dipaksa kuretase, sebuah prosedur untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim.

Simpelnya, abortus provocatus yakni aborsi yang disengaja.

"Abortus provocatus ini dikuret karena si wanita ini nggak kepengen hamil kemudian dia dilakukan kuretase, dipaksa, diprovocatus," timpalnya. 

Dari dua jenis kuret tersebut, dr Boyke menegaskan bahwa yang paling berbahaya adalah jenis abortus provocatus atau aborsi yang disengaja karena seorang wanita tidak mau melanjutkan kehamilannya lalu bayi yang ada di kandungan dikuret secara paksa. 

"Yang bahaya yang abortus provocatus karena si bayi itu dalam keadaan kondisi baik-baik saja tiba-tiba harus dikeluarkan, dikuret karena si wanitanya tidak mau melanjutkan kehamilan," sambungnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved