Berita Kutaraja
Begini Modus Pelaku TPPO ‘Jual’ Orang Aceh ke Luar Negeri, Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi di Laos
Dalam kasus ini, kedua pelaku merayu korban dengan menjanjikan mereka untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bireuen, dan mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat (20/12/2024) lalu.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku merayu korban dengan menjanjikan mereka untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Yaitu sebagai staf bagian penjualan atau salesman di negara Laos secara legal, dengan diimingi gaji tinggi, serta bonus yang cukup wah.
"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, lalu Thailand, baru ke Laos,” terang Dirreskrimum.
“Di Malaysia, semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Ade, Senin (23/12/2024).
Kemudian, ungkap Ade, sesampainya di Laos, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, yaitu salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.
“Apabila tidak mencapai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Apabila korban mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ujarnya.
Ade menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh dibantu oleh penyidik Polres Bireuen.
Selain itu, pengungkapan kasus TPPO itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.
Ade mengimbau masyarakat, khususnya remaja yang baru tamat SMA atau pun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming.
“Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara lain,” pesan Dirreskrimum Polda Aceh.
“Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
TPPO
perdagangan orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang
pelaku TPPO ditangkap
Ditreskrimum Polda Aceh
Dirreskrimum Polda
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.