Berita Aceh Utara

Begini Penanganan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara dari Jaksa hingga Kasasi ke MA

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek itu dihukum dengan penjara dan denda serta membayar uang pengganti.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Monumen Islam Samudera Pase di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai sebesar Rp 48,8 miliar, bersumber dari APBN tahun 2012-2017, memasuki tahap akhir proses hukum setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Karena putusan kasasi MA  bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek itu dihukum dengan penjara dan denda serta membayar uang pengganti.

Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2012-2016, pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V dengan nomor perkara: 4907 K/Pid.Sus/2024, divonis enam tahun penjara.

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan itu juga didenda Rp 400  juta dan empat bulan subsider.  

Lalu, Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu tahap I sampai VI tahun 2012-2017, dengan dengan nomor perkara: 4906 K/Pid.Sus/2024, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan.

Kemudian dua rekanan, T Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon, rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017).

Maimun dengan nomor perkara: 4905 K/Pid.Sus/2024, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

 Seterusnya, T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely), rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015). 

Reza juga dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

Sedangkan terdakwa yang kelima adalah, Poniem (Direktris CV Sarena Consultant, konsultan pengawas proyek tersebut), dengan nomor perkara: 4908 K/Pid.Sus/2024, divonis dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan.

Proyek monumen itu dibangun dengan dana tugas pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017, dengan total anggaran Rp 48,8 miliar.

Berdasarkan catatan Serambinews.com, Kejari Aceh Utara mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek tersebut yang berada di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada Mei 2021.

Tak lama kemudian, jaksa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved