Berita Aceh Utara

Begini Penanganan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara dari Jaksa hingga Kasasi ke MA

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek itu dihukum dengan penjara dan denda serta membayar uang pengganti.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Monumen Islam Samudera Pase di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

Lalu pada 1 November 2022, penyidik Kejari Aceh Utara menahan lima tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, setelah kedua tangan mereka diborgol. 

Selanjutnya, JPU melimpahkan lima terdakwa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 2 Mei 2023.

Mereka menjalani sidang perdana pada 8 Mei 2023 di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.

Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela 5 Juni 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh memerintahkan JPU Kejari Aceh Utara mengeluarkan lima terdakwa dari tahanan. 

Lalu, pada 6 Juni 2023 jaksa mengeluarkan lima terdakwa dari tahanan di Banda Aceh.

Kasus itu ditangani dengan Ketua Majelis Hakim, R Hendral, MH, didampingi dua anggota hakim, Sadri, MH, dan R Deddy Haryanto, MH, dan panitera pengganti, Saiful Bahri.

Persidangan kasus itu sempat terhenti beberapa pekan setelah adanya putusan sela tersebut.

Lalu, JPU kembali melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga putusan akhir.

Pada sidang 14 November 2023, lima terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN/Tipikor) Banda Aceh.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA pada akhir tahun lalu. 

Kini kasus tersebut sudah diputuskan MA pada 11 Desember 2024.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved