Berita Banda Aceh

DPRA Ingatkan Dinas Perkim Aceh Tidak Bermain Pada Pembangunan Rumah Dhuafa

“Kita minta Dinas Perkim jangan cawe-cawe terhadap proses pembangunan rumah duafa di Aceh,” kata Ngoh Wan, kepada Serambinews.com, Senin (23/12/2024).

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/IST
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Munawar (Ngoh Wan). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Munawar (Ngoh Wan) mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh agar tidak bermain dalam proyek pembangunan rumah duafa

“Kita minta Dinas Perkim jangan cawe-cawe terhadap proses pembangunan rumah duafa di Aceh,” kata Ngoh Wan, kepada Serambinews.com, Senin (23/12/2024). 

Hal tersebut disampaikan Ngoh Wan lantaran di sejumlah kabupaten terdapat informasi adanya oknum yang mengaku utusan dari Dinas Perkim meminta sejumlah uang kepada calon penerima rumah layak huni. 

“Saya dapat info di Kabupaten Bireuen ada oknum yang mengaku kepada calon penerima bantuan utusan dinas dengan meminta imbalan dari penerima,” ujarnya.

“Kemudian, di Kabupaten Gayo Lues kita juga dapat informasi bahwa ada oknum yang sengaja dijadikan penanggung jawab oleh dinas untuk mengkondisikan penerima bantuan seolah-olah bantuan rumah itu dari oknum tersebut,” lanjutnya. 

Menurut Ngoh Wan munculnya oknum-oknum tersebut memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat. Sebab, nama calon penerima bantuan tersebut saat ini sudah dipublikasi, sehingga harus benar-benar tepat sasaran. 

“Kami dari komisi IV DPR Aceh akan mengawasi pelaksanaan pembangunan rumah duafa di Aceh tepat guna, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat miskin,” ungkapnya. 

Baca juga: VIDEO - Nyak Lambot, Janda 79 Tahun Terima Manfaat Pembangunan Rumah Dhuafa dari Polresta

Sementara itu, Kadis Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, memastikan penetapan calon penerima rumah layak huni ditentukan berdasarkan hasil verfikasi dan validasi di lapangan dilakukan oleh tim teknis dari dinas tersebut. 

Untuk para calon penerima rumah layak huni, kata dia, hanya perlu menyiapkan data yang diperlukan dan tidak dibolehkan untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verifikasi, validasi, serta saat proses pembangunan berlangsung.

Selain itu, petugas verifikasi juga dilarang untuk meminta dan menerima uang atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi, validasi serta saat proses pembangunan.

“Kalau ada pihak-pihak seperti itu (yang menyalahi aturan) lapor aja ke Polisi. Ada surat saya juga itu, sudah tegas suratnya,” ungkapnya.(*)

Baca juga: Polda Aceh Tangkap 2 Pelaku TPPO, Modus Iming-iming Kerja di Laos

Baca juga: Air Limbah Rumah Genangi Jalan, Keuchik Rukoh Kesal dan Panggil Para Pemilik Rumah Kos

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved