Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pelaku TPPO, Modus Iming-iming Kerja di Laos
“Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ujarnya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS.
Kedua pelaku merupakan warga Bireuen, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (20/12/2024).
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.
"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Ade, Senin (23/12/2024).
Kemudian, ungkap Ade, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, yaitu salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan.
“Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh,” ujarnya.
Baca juga: Dua Warga Aceh Dipaksa Bekerja di Myanmar, Darwati Desak Pemerintah Berantas Sindikat TPPO
Ade menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen.
Selain itu, pengungkapan berkat juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.
Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming.
Karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.
“Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Pengukuhan Komisariat Daerah Aceh Himpunan Alumni Kehutanan IPB University
Baca juga: Penguatan Perdamaian Pasca Pilkada 2024
Baca juga: VIDEO Brigade Al Quds Kirim Sekelompok Kerumunan Tentara Israel ke Dunia Lain
Jadwal Pertandingan Persiraja Vs Adhyaksa FC di Dimurthala Pada Putaran Pertama Liga 2 Championship |
![]() |
---|
Banda Aceh Dominan Berawan Sepanjang Hari Ini, Suhu Maksimal 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Salut! Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Sambangi UTD PMI untuk Donorkan Darahnya |
![]() |
---|
Berdampak ke Dana Bagi Hasil Aceh, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang |
![]() |
---|
Pengurus DPTW PKS Aceh Dilantik, Ismunandar Ketua, Ini Susunannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.