Berita Aceh Utara

MA Anulir Vonis Bebas PN Tipikor, Hukum 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai

Putusan MA tersebut sekaligus menganulir putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis bebas lima terdakwa.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen,Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Rp 48,8 miliar, bersumber dari APBN tahun 2012-2017.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam sidang tingkat kasasi pada 11 Desember 2024.

Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara pada Selasa, 14 November 2023 silam.

Kelima terdakwa divonis dalam masing-masing dalam perkara secara terpisah.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, terdakwa Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2012-2016, pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V dengan nomor perkara: 4907 K/Pid.Sus/2024, divonis enam tahun penjara.

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan itu juga didenda Rp 400  juta dan empat bulan subsider.  

Lalu, Nurliana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu tahap I sampai VI tahun 2012-2017, dengan dengan nomor perkara: 4906 K/Pid.Sus/2024, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan.

Kemudian dua rekanan, T Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon, rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017).

Maimun dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Seterusnya, T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely), rekanan proyek tahap I tahun 2012, dan tahap IV tahun 2015. 

Reza juga dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

Sedangkan terdakwa yang kelima adalah, Poniem (Direktris CV Sarena Consultant, konsultan pengawas proyek tersebut), dengan nomor perkara: 4908 K/Pid.Sus/2024, divonis dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Teuku Muzaffar, MH yang dihubungi Serambinews.com menyebutkan, untuk sementara pihaknya menunggu relas dan petikan putusan MA yang diperkirakan sekitar dua pekan ke depan.

Bila relas dan petikan tersebut sudah ada, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap lima terdakwa tersebut.

“Untuk proses selanjutnya kita bersabar dulu menunggu relas dan petikan putusan MA. Bila sudah ada, tahapan selanjutnya kita eksekusi,” ujar Kajari Aceh Utara.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved