Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tarik Senjata Api Dinas dari 23 Personel, Ini Sebabnya

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Aceh Utara 
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan senpi dinas personel pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 23 senjata api (senpi) dinas yang digunakan personel Polres Aceh Utara ditarik dan digudangkan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan penggunaan senjata api (senpi) sesuai prosedur yang berlaku dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara.

Sebanyak 67 personel, yang terdiri atas Perwira dan Bintara pengguna senpi menjalani pemeriksaan ini. Dalam hasil pemeriksaan, 23 unit senpi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus ditarik.

Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam dua aspek penting, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik.

"Pemeriksaan administrasi mencakup kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senpi. Sedangkan pemeriksaan fisik meliputi jumlah amunisi serta kebersihan senjata api," ujar Iptu Bambang.

Baca juga: Eks Bupati Aceh Tamiang Mursil Akui Integritas Almarhum Tengku Insyafuddin tidak Tertandingi

Dari 23 senjata api yang ditarik, 18 di antaranya berasal dari personel yang tidak bertugas dalam kondisi berisiko tinggi.

Sementara lima senpi lainnya ditarik karena terdapat masalah terkait kelengkapan administrasi.

Pemeriksaan ini, menurut Iptu Bambang, tidak hanya dilakukan di Polres Aceh Utara, namun juga di seluruh jajaran Polda dan Polsek di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian dan memastikan senpi hanya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian, demi menjaga keamanan dan kredibilitas institusi. (*)

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Amankan 2 Terduga Pelaku

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved