Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Tarik Senjata Api Dinas dari 23 Personel, Ini Sebabnya
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 23 senjata api (senpi) dinas yang digunakan personel Polres Aceh Utara ditarik dan digudangkan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan penggunaan senjata api (senpi) sesuai prosedur yang berlaku dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, memimpin pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) di halaman Mapolres Aceh Utara.
Sebanyak 67 personel, yang terdiri atas Perwira dan Bintara pengguna senpi menjalani pemeriksaan ini. Dalam hasil pemeriksaan, 23 unit senpi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus ditarik.
Kasi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam dua aspek penting, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik.
"Pemeriksaan administrasi mencakup kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senpi. Sedangkan pemeriksaan fisik meliputi jumlah amunisi serta kebersihan senjata api," ujar Iptu Bambang.
Baca juga: Eks Bupati Aceh Tamiang Mursil Akui Integritas Almarhum Tengku Insyafuddin tidak Tertandingi
Dari 23 senjata api yang ditarik, 18 di antaranya berasal dari personel yang tidak bertugas dalam kondisi berisiko tinggi.
Sementara lima senpi lainnya ditarik karena terdapat masalah terkait kelengkapan administrasi.
Pemeriksaan ini, menurut Iptu Bambang, tidak hanya dilakukan di Polres Aceh Utara, namun juga di seluruh jajaran Polda dan Polsek di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian dan memastikan senpi hanya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian, demi menjaga keamanan dan kredibilitas institusi. (*)
Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Amankan 2 Terduga Pelaku
Edukasi Penggunaan Senapan Angin, Perbakin Aceh Utara Gelar Lomba Menembak HUT RI |
![]() |
---|
Kasus Pertama di Aceh, Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Ajaran Menyimpang Millah Abraham |
![]() |
---|
Rumah Nelayan di Aceh Utara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun |
![]() |
---|
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.